Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditangkap Polisi, Nelayan Gagal Nyabu di Atas Kapal

Tapteng, Demokratis

Personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil mengamankan tersangka pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, Rabu (24/2/2021), sekira pukul 20.30 WIB, di tangkahan KNTM di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Dari tangan tersangka disita sabu seberat 0,24 gram.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH, melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan pelaku penyalahguna narkotika tersebut. Tersangka yang diamankan berprofesi sebagai nelayan berinisial JSP alias BR (34), warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

“Iya benar, diamankan dari atas kapal di sebuah tangkahan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Habil,” sebut Gurning, melalui pesan tertulis, Selasa (9/3/2021).

Gurning mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Habil, tepatnya di tangkahan ikan KNTM sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan sekaligus mendatangi TKP.

Di lokasi, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di atas kapal dan melakukan penggeledahan badan. Polisi menemukan satu unit handphone Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu, dari kantong celana sebelah kiri. Saat dilakukan penggeledahan lokasi, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari lantai kapal. Barang haram tersebut sebelumya dibuang tersangka saat petugas mendekatinya.

“Tersangka menyebutkan jika sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial BB,” timpal. Gurning.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles