Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditetapkan Tersangka, Pencoret Musala Terancam 5 Tahun Penjara

Tangerang, Demokratis

Penyidik Polresta Tangerang menetapkan Satrio, 18, sebagai tersangka. Penyidik memiliki barang bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum Satrio usai mencorat-coret musala. Penetapan ini juga dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Sudah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).

Ade menjelaskan, atas perbuatannya tersebut tersangka terancam pidana 5 tahun penjara. Penyidik pun memutuskan langsung melakukan penahanan kepada Satrio.

“Tersangka juga sudah kami tahan. Tersangka dikenakan Pasal 156a dan 406 KUHP,” jelasnya.

Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan sebuah musala di Kabupaten Tangerang dicorat-coret oleh seseorang menggunakan cat pilox hitam. Seisi musala penuh dengan coretan mulai dari dinding, sajadah, papan tulis, lemari buku, hingga Alquran.

Coretan tersebut terbilang sangat tidak pantas. Pelaku menuliskan berbagai kalimat hinaan. Seperti “anti Islam”, “anti hinaan”, “saya kafir”, “Islam tidak diridhoi”, bahkan tulisan Allah dalam bahasa arab dicoret dengan tanda silang.

Lokasi vandalisme ini terjadi di musala Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Terjadi pada Selasa (29/9) pukul 15.30 WIB. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles