Selebgram Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur dari lokasi karantina. Terkait hal itu, Rachel akan diperiksa kembali sebagai tersangka pekan depan.
“Kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan dalam status mereka sebagai tersangka. Sebelumnya pemeriksaan dilakukan saat mereka masih berstatus saksi.
“Memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Yusri.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari lokasi karantina. Keputusan ini ditetapkan usai dilakukan gelar perkara.
“Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan empat orang tersangka,” katanya.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rachel, manajernya, kekasih Rachel, dan seorang warga sipil yang ikut membantu kaburnya Rachel dari lokasi karantina. “(Pasal yang dikenakan) Undang-Undang Karantina itu ancaman 1 tahun penjara,” jelas Yusri. (Aria)