Selasa, Oktober 1, 2024

Ditlantas Mulai Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Baru

Jakarta, Demokratis

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi para pelanggar yang melintas di 13 ruas jalan baru ganjil genap mulai hari ini, Senin (13/6/2022).

“Betul tanggal 13 Juni hari ini sudah dimulai penindakan terhadap perluasan 13 ruas jalan gage yang baru,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam melalui keterangannya.

Sebelumnya, Jamal mengungkapkan bahwa penerapan ganjil genap di 13 kawasan baru itu sifatnya masih uji coba. Pihaknya hanya memberikan teguran pada para pelanggar sejak Senin, 6 Juni 2022 sampai 12 Juni mendatang.

“Tahap uji coba perluasan gage ini penindakannya dilaksanakan tanpa tilang. Namun penindakan dengan teguran simpatik atau imbauan,” bebernya.

Diketahui, Polda Metro Jaya memperluas titik ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Semula, penerapan ganjil genap yang berlaku di 13 titik diperluas menjadi 26 kawasan.

Daftar 13 kawasan ganjil genap yang baru: 1. Jalan Pintu Besar Selatan; 2. Jalan Gajah Mada; 3. Jalan Hayam Wuruk; 4. Jalan Majapahit; 5. Jalan Medan Merdeka Barat; 6. Jalan Suryopranoto; 7. Jalan Balikpapan; 8. Jalan Kyai Caringin; 9. Jalan Pramuka; 10. Jalan Salemba Raya sisi Barat; 11. Jalan Salemba Raya sisi Timur – Simpang Paseban dan Simpang Diponegoro; 12. Jalan Kramat Raya; dan 13. Jalan Stasiun Senen. (Djoni)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles