Surabaya, Demokratis
Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk tersangka pemalsu surat keterangan palsu ke dalam data akta autientik atau penipuan atau penggelapan terkait tentang sertifikat hak milik (SHM) 656 dan 657. Perbuatan dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh tersangka tahun 2017 hingga 2019 di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka dibekuk oleh anggota Ditreskrimum Polda Jatim, yakni AW (41), warga Jalan Ahmad Yani, Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, diduga atas kejahatan Pertanahan Tindak Pidana Pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR yang terjadi pada tahun 2017 hingga tahun 2019. Adapun kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Perbuatan tersangka AW diduga sudah melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana.
“Atas kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan oleh tersangka ini dan kejadiannya itu terjadi pada tahun 2017 hingga tahun 2019 lalu di Sidoarjo. Sementara tersangka ini sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin, 25 Januari 2021.
Hasil dari penangkapan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni ada 5 (lima) lembar cek bank yang sejumlah 225 miliar, dan juga uang tunai sejumlah 1,5 miliar, serta ada 3 (tiga) mobil dan sejumlah sepeda motor dari tersangka.
Sementara Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, tersangka atas nama AW ini bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Sehingga untuk meyakinkan korban, maka tersangka memberikan berupa cek senilai 225 miliar kepada korban tersebut.
Di samping itu, tersangka pun juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan senilai 6 miliar. Sehingga pelapor bersedia untuk menyerahkan 3 (tiga) surat SHM kepada tersangka itu.
“Untuk lebih meyakinkan korban, tersangka menyerahkan berupa cek kepada korban. Selain itu pula, tersangka juga memperlihatkan uang senilai 6 miliar kepada korban tersebut,” tutur Kombes Pol Totok Suharyanto Dirreskrimum Polda Jatim.
Ditambahkan, setelah tersangka memegang surat 3 (tiga) SHM milik para korban, tersangka menggadaikan surat 3 (tiga) SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai 43,7 miliar. Maka dari sinilah apa yang digelapkan oleh tersangka. Terkait dari uang hasil penipuan ini, tersangka gunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan oleh polisi.
“Setelah tersangka membawa 3 (tiga) SHM milik korban, tersangka pun menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai 43,7 miliar,” jelas Kombes Pol Totok Suharyanto.
Sementara ini tersangka sudah dilakukan penahanan, yang telah berhasil ditangkap di daerah Solo.
Tersangka sendiri akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
“Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini yang sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim tersebut,” pungkasnya. (Red/Dem)