Subang, Demokratis
Perselisihan antara petani dan oknum karyawan PG Rajawali kembali terjadi belum lama ini. Tama (54) seorang petani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari (P3 STL) Manyingsal, Kecamatan Cipunagara – Subang, lantaran merasa difitnah resmi melaporkan balik seorang pegawai PG Rajawali berinisial WS ke Satreskrim Polres Subang pada Kamis (5/2/2026).
Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dinilai merugikan martabat serta nama baik Tama sebagai petani penggarap.
Didampingi Kuasa Hukum dan Ketum P3 STL
Dalam proses pelaporan tersebut, Tama tidak datang sendirian. Ia didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Iin Achmad Riza, S.H., serta Ketua Umum P3 STL, Rudi Hartono yang akrab disapa Asep Jebrod.
Kuasa hukum Tama, Iin Achmad Riza, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk pembelaan diri atas tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh oknum pegawai PG Rajawali inisial WS tersebut. “Kami mendampingi klien kami, Pak Tama untuk melaporkan saudara WS, kami menduga ada unsur pencemaran nama baik dan fitnah yang diarahkan kepada klien kami. Bukti-bukti telah kami siapkan untuk memperkuat laporan ini di hadapan penyidik,” ujar Iin di Mapolres Subang.
Respon Organisasi P3 STL
Ketua Umum P3 STL, Rudi Hartono alias Asep Jebrod, menegaskan bahwa organisasi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, anggota P3 STL harus mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk intimidasi maupun tuduhan yang tidak berdasar. “Kami dari P3 STL hadir untuk memastikan anggota kami mendapatkan keadilan. Jangan sampai petani kecil dikriminalisasi atau difitnah begitu saja. Kami percaya Polres Subang akan bertindak profesional dalam menangani laporan ini,” tegas Asep Jebrod.
Duduk Perkara
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaporan balik ini dipicu oleh pernyataan atau tindakan dari saudara WS (pegawai PG Rajawali) yang sebelumnya menyudutkan Tama. WS menuding Tama melakukan pengerusakan tanaman di area lahan yang diklaim oleh WS dan mitranya. Padahal, Tama selaku Ketua RT setempat bermaksud melerai keributan yang melibatkan warganya dan pihak WS. WS lantas melaporkan dugaan perbuatan Tama ke polisi.
Merasa nama baiknya dicemarkan di hadapan publik dan komunitas petani, Tama akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Subang tengah mengumpulkan keterangan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap berkas laporan yang diajukan. Masyarakat dan anggota P3 STL lainnya tampak memberikan dukungan moral kepada Tama di lingkungan Polres Subang. (Abh)
