Kamis, Januari 16, 2025

Dituding Selewengkan Dana Desa, Akhirnya Kades Jatimulya Subang Dilaporkan ke APH

Subang, Demokratis

Geram dengan ulah oknum Kepala Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, berinisial DW yang dituding menyelewengkan anggaran desa bersumber dari Dana Desa TA 2024 hingga mencapai ratusan juta rupiah, akhirnya oleh salah seorang warga dilaporkan dan diadukan (lapdu) ke aparat penegak hukum (APH).

Dari dokumen yang diperoleh awak media disebutkan, lapdu yang dibuat dan ditandatangani pelapor tertanggal 13 Januari 2024 ditujukan ke Kanit Tipidkor Polres Subang.

Menurut pelapor, terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan diduga direkayasa dan mark-up anggaran.

Dalam laporan realisasi anggaran Dana Desa (DD) yang dkirim ke Kementerian via aplikasi Siskeudes per tanggal 19 Desember 2024 dari anggaran yang menggelontor ke Pemdes Jatimulya sebesar Rp855.869.000 telah terealisasi seluruhnya. Padahal, fakta lapangan masih banyak kegiatan yang belum direalisasikan hingga per 19 Desember 2024, seperti kegiatan BLT yang baru terealisasi 10 bulan diperuntukan 42 KPM masing-masing mendapat Rp300 ribu/bulan. Artinya masih tersisa dua bulan lagi yang belum terealisasi; pembangunan dua gedung posyandu berbiaya Rp126.313.000, pemeliharaan jembatan desa, pembangunan/rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu) dan masih terdapat sejumlah kegiatan lainnya berbiaya ratusan juta rupiah.

“Itu artinya ada kebohongan publik, lantaran laporan penuh rekayasa tidak sesuai dengan kenyataan lapangan, perilaku kades tersebut terancam dipidana,” ujar sumber.

“Jika pun ada kegiatan dilaksanakan pasca pelaporan (baca: 19/12/2024) itu unprosedural. Pasalnya, tidak sejalan dengan RKPDes dan proses perubahan APBDes,” tandas sumber lagi.

Terkait fenomena itu pelapor minta dan mendesak agar pihak berkompeten (baca: auditor) dan APH segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan.

“Seperti kepala desa, sekretaris desa, ketua BPD, ketua LPMD, kaur keuangan, bendahara desa dan TPKD,” pungkasnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles