Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) segera melakukan kewajibannya. Mereka sudah diberi kesempatan lebih hingga 11 April mendatang.
Hal ini disampaikan Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang awalnya menyebut batas akhir penyampaian telah diperpanjang dari 31 Maret menjadi 11 April. Keputusan ini diambil karena memperhitungkan masa libur lebaran dan cuti bersama.
“Dengan pengunduran batas akhir ini diharapkan dapat memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyelesaikan proses pelaporan harta kekayaan periode 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/4/2025).
Budi juga bilang para pejabat juga diminta menyampaikan hartanya secara jujur. Kebenaran isinya harus diperhatikan apalagi perpanjangan periode pelaporan sudah diberikan komisi antirasuah.
Selain itu para pimpinan maupun pengawas internal di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD diharap melakukan pemantauan.
“KPK berharap perpanjangan waktu pelaporan LHKPN ini juga mendorong para penyelenggara negara dalam melaporkannya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu pelaporan maupun patuh dalam kelengkapan dan kebenaran isiannya,” tegasnya.
“LHKPN menjadi bagian penting sebagai bentuk transparansi atas pelaporan harta kekayaan seorang penyelengara negara, yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif,” pungkas Budi. (Dasuki)