Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diungkit Persyaratan K3, Bos CV Abdi Citra Graha Indramayu Merasa Panik

Indramayu, Demokratis

“Kalau soal keabsahan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diungkit-ungkit, semua akan saya ungkap, sampaikan itu ke narasumber yang membocorkan,” ujar KBL bernada panik.

KBL adalah selaku penanggung jawab CV Abdi Citra Graha Indramayu, Jawa Barat, yang saat ini sedang mengerjakan Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) lanjutan tahap 2 seniai 14 miliar rupiah kepada awak media, pekan lalu.

Pasalnya, diduga ratusan perusahaan jasa konstruksi (jakon) pemenang lelang paket pengadaan barang dan jasa di Indramayu, termasuk dua pejabat penanggung jawab lelang, terancam pidana pemalsuan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Akibat mayoritas pengusaha jakon selama ini, menggunakan sertifikat K3 bodong.

Persyaratan K3 adalah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012. K3 merupakan syarat untuk segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja, serta bermaksud untuk mencegah risiko terjadinya kecelakaan serta penyakit akibat kerja.

K3 diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk melengkapi UU di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden(Kepres), terkait dengan penyelenggaraan K3, yaitu: (1) PP Nomor 11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada pemurnian serta pengelolaan minyak dan gas bumi, (2) PP Nomor 7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida, (3) PP Nomor 13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan, (4) (Kepres) Nomor 22 Tahun 1993, mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja. Sehingga sertifikat K3 tersebut harus dikeluarkan oleh kementerian masing-masing. Sementara di daerah seperti di Indramayu, anehnya dianggap berlaku K3 yang dikeluarkan oleh lembaga asosiasi-asosiasi jakon.

Diakui oleh sejumlah pengusaha dan dari berita media yang terbit pada (3/9/2022), bahwa jakon yang memenangkan paket pengadaan kegiatan mengatakan, sebenarnya hal itu memang kurang benar dan atau bahkan salah. Akan tetapi panitia lelang selama ini tidak menganggap asli tapi palsu (aspalnya) persyaratan itu, sebagai hal yang “diharamkan”. Sehingga aturan untuk pengguna K3 asli tapi palsu (aspal), dinyatakan bisa lolos sebagai pemenang tender.

”Ya memang selama ini posisi sertifikat K3 bodong itu sama persis seperti surat dukungan peralatan aspal, meski panitia tahu saat klarifikasi ke pihak pemberi dukungan, dan sejumlah alat yang disebut itu dianggap ada. Namun faktanya tidak ada. Ironisnya tetap saja surat keterangan dukungan aspal itu berlaku jadi modal untuk memenangkan tender,” tutur sejumlah pengusaha jakon, yang kemudian menginformasikan bahwa khusus K3 bodong yang tidak teregistrasi dari masing-masing kementerian tersebut, terjadi dalam lelang pengadaan barang dan jasa di Indramayu.

Kemudian diduga, para pengudaha jakon di Indramayu, yang punya sertifikat asli bisa dihitung jari. ”Jangankan pengusaha jakon, perusahaan-perusahaan milik pengurus lembaga dan atau asosiasi dan bahkan sejumlah ketua asosiasi jakon pun, patut diduga K3-nya aspal. Tapi mereka tetap saja bisa menang tender, baik itu tender fite maupun jatah asosiasi dan atau dari jatah plat merah,” ungkapnya.

Sementara, penanggung jawab CV Abadi Citra Graha pemenang lelang pekerjaan Mall Pelayanan Terpadu meminta masalah K3 bodongnya jangan diperuncing.

“Sebab hampir semua pemenang lelang menggunakannya, dan pemilik sertifikat K3 asli bisa dihitung jari,” ucapnya.

Lalu mengapa sertifikat K3 yang tidak ada aturan tentang tarif penerbitannya itu justru tidak diminati mayoritas perusahaan jakon. Menurut pengusaha yang dihubungi media menyebutkan, bahwa pertama K3 prosesnya agak rumit.

Sebabnya perusahaan jakon, melalui asosiasi tempat mereka bernaung, harus mengajukan permohonan penerbitan yang terbitnya didasari pelatihan yang lamanya 14 hari, oleh pelatih dari kementerian tetkait. Sementara semua kegiatan pelatihan tersebut biayanya ditanggung oleh perusahaan si pemohon K3.

“Perusahaan saya dapat sertifikat K3 biayanya hampir Rp80 jutaan, kalau beli cukup Rp1,5 juta paling mahal Rp2,5 jutaan, dan  modalnya cukup ijazah SMA sederajat, dan 2-3 hari langsung jadi,” ujar seorang ketua asosiasi menerangkan.

Sementara kalau sesuai prosedur setelah 14 hari pelatihan oleh pihak kementerian, lalu diajukan sertifikatnya dan baru jadi tiga bulan kemudian.

“Saya tahu ini karena saya pun punya dua yang aspal dan satu sertifikat K3 yang asli, jadi saya bisa menjelaskan hal itu,” tutur seorang pemilik perusahaan jakon di Indramayu pada awak media, Selasa (30/8/2022), sembari menyebut tiga nama orang swasta yang biasa membuatkan K3  bodong, namun meminta jangan disebutkan namanya.

Seperti diketahui bahwa pada Pasal 266 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: (1). Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal ini seharusnya diterapkan pada panitia lelang dan para pengusaha jakon nakal pengguna K3 dan surat dukungan dokumen aspal. (S Tarigan/Tri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles