Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Djoko Tjandra Buat e-KTP, Anies: Ini Fatal, Tak Seharusnya Terjadi!

Jakarta, Demokratis

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terhadap buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Djoko Tjandra. Anies mengaku telah memecat Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan e-KTP terhadap Joko Sugiarto Tjandra.

“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan e-KTP tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (12/7).

“Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh,” sambungnya.

Dalam laporan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, pada Sabtu (11/7), menyebut Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP tersebut. Asep melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah, untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra.

Asep sebagai Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra. Setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking. Kemudian, pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric, untuk menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan.

Sebagai Lurah, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah.

Bahkan, Asep turut mendampingi dan menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan e-KTP Joko Sugiarto Tjandra. Tak hanya itu, Asep juga sebagai pihak pertama yang menerima e-KTP yang sudah dicetak oleh operator, serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung e-KTP tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.

“Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah,” sesal Anies.

Anies mengharapkan, agar jajarannya dapat menaati prosedur. Menurutnya, berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi tidak melakukan pelanggaran prosedur dan tidak mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan.

Untuk diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.

Namun, perlu diketahui pula, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi.

Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri. Sehingga, Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang, dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles