Jakarta, Demokratis
Ini jelas berita gembira bagi masyarakat, karena pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50 persen, berlaku Juni hingga Juli 2025. Untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian.
Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, diskon tarif listrik yang masuk skema insentif ini, diputuskan demi menjaga daya beli masyarakat. Agar konsumsi domestik menguat.
Kebijakan ini sengaja ditetapkan pada Juni dan Juli, kata Menko Airlangga, bersamaan dengan masa libur anak sekolah.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” jelas Menko Airlangga, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini, merupakan bentuk antisipasi atas capaian pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2025, yang hanya 4,87 persen. Kuartal selanjutnya diharapkan di atas 5 persen, demi mencapai angka pertumbuhan tahunan minimal 5,2 persen.
“Salah satu caranya adalah menggenjot konsumsi masyarakat, melalui stimulus seperti diskon tarif listrik ini,” kata Menko Airlangga.
Dengan diberikannya program ini, masyarakat tak hanya akan terbantu dari sisi pengeluaran bulanan. Juga diharapkan dapat menggunakan sisa dana untuk kebutuhan lainnya yang dapat menggerakkan roda ekonomi nasional.
Informasi saja, diskon tarif setrum sebesar 50 persen ini, menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan kelas rumah tangga yang menggunakan daya listrik kurang dari 1.300 VA. Selama ini, kelas pelanggan 1.300 VA masuk kelompok pelanggan kecil atau rentan secara ekonomi.
Diskon tarif listrik 50 persen ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025 dan akan berakhir pada 31 Juli 2025. Artinya, pelanggan yang memenuhi syarat akan langsung merasakan manfaatnya dalam tagihan listrik dua bulan ke depan.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam kelompok penerima manfaat, disarankan untuk mengecek daya listrik yang digunakan dan menunggu informasi lanjutan dari PLN maupun kementerian terkait.
Sejatinya, kebijakan yang bertujuan mulia, meringankan beban rakyat ini, merupakan kali kedua di era pemerintahan Presiden Prabowo. Di awal 2025, tepatnya pada Januari dan Februari lalu, pemerintah memberikan diskon tarif sebesar 50 persen untuk pelanggan setrum di bawah 2.200 VA.
Kala itu, pemerintah tak ingin beban rakyat semakin berat akibat pemberlakuan PPN 12 persen. Diskonnya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA. Dalam catatan pemerintah, diskon tarif listrik 50 persen ini akan meliputi sebanyak 81,4 juta Rumah Tangga. (Albert S)