Jakarta, Demokratis
Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD melakukan rapat gabungan bersama Pimpinan Komite DPD untuk membahas klasifikasi usulan prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2021 secara virtual di Jakarta (2/9/2020).
Rapat dimaksudkan agar Rancangan Undang-undang yang akan diusulkan setiap Komite DPD dapat merujuk pada RUU Omnibus Law, sehingga RUU usulan DPD RI tidak bertabrakan dengan Omnibus Law dan benar-benar yang dibutuhkan daerah.
Hal ini diutarakan Ketua PPUU DPD Badikenita br Sitepu di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Untuk langkah awal DPD akan mengevaluasi Prolegnas 2020 lebih dahulu, sekaligus membahas RUU usulan Komite DPD yang akan menjadi RUU inisiatif DPD RI pada Prolegnas Prioritas tahun 2021.
Badikenita senator asal Tanah Karo Simalem juga meminta agar setiap pimpinan komite supaya dapat melakukan inventarisasi dan mengidentifikasi RUU yang akan diusulkan sehingga tidak bertabrakan dengan regulasi perundang-undangan lainnya, terutama RUU Omnibus Law.
Anggota PPUU DPD Alirman Sori menyebutkan pemerintah mengusulkan RUU Omnibus Law yang menaungi sekitar 179 Undang-undang yang akan direvisi.
Dikatakannya, seperti UU Ketenagakerjaan jika sudah dibahas dalam Omnibus Law. “Saya berpendapat tidak efektif lagi kita usulkan. Kita harus hati-hati untuk mengajukan RUU yang ada irisannya dengan Omnibus law,” kata senator dari Sumatera Barat.
Senator dari Kalimantan Tengah yang juga mantan Ketua Komite I Agustin Teras Narang setuju agar setiap Komite DPD dapat mengidentifikasi skala prioritas RUU yang akan diusulkan. Agar kedepannya tidak bertabrakan dengan Undang-undang yang sudah ada atau sedang dibahas.
“Kita harus berhati-hati berkenaan dengan usulan kita, jangan sampai ada overlapping. Kita harus yakinkan dulu prioritas apa yang harus dinventarisasi per komite. Kemudian lalu kita bicarakan di PPUU, kita kompilasikan, kita peras, lalu itu yang menjadi perjuangan kita,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PPUU DPD Eni Sumarni mengatakan, RUU usulan DPD harus sesuai dengan kebutuhan daerah. Dia meminta agar RUU yang akan diusulan ke Prolegnas tahun 2021, dapat mensejahterakan masyarakat di daerah.
“Kita akan menentukan RUU sesuai skala prioritas yang dianggap lebih penting bagi DPD sesuai dengan kondisi dan situasi yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Eni. (Erwin Kurai)