Karawang, Demokratis
DPP Insan Pers Nusantara (INPERA) mengutuk keras atas tindakan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi pada hari Minggu (18/9/2022) dini hari, yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintahan Kabupaten Karawang yang berinisial A.
Ketua DPP INPERA, Heri Widodo sangat mengutuk keras dan menyangkan sekali kalau kejadian ini menimpa rekan seprofesi yang berinisial GSG alias Junot yang telah mengalami penganiayaan oleh oknum ASN.
“Padahal sesuai aturan perundang-undangan, wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Heri.
Dari kronologis kejadian yang disampaikan oleh Junod (korban-red) kepada awak media saat diwawancara, dirinya mendapatkan perlakuan penganiayaan dan penyiksaan serta intimidasi yang tidak manusiawi dari seorang oknum ASN, dengan latar belakang pemberitaan seputar kegiatan launching PERSIKA 1951 di Stadion Singaperbangsa, yang tidak diterima oleh oknum ASN tersebut.
“Oknum pejabat tersebut memperlakukan korban dengan cara mengintimidasi, penculikan, dan persekusi perlakuan biadab, terkait salah dan benarnya seorang wartawan. Semua pastinya ada proses dan ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini,” jelasnya.
“Kami dari DPP INPERA mengecam dan mengutuk keras atas perlakuan oknum ASN itu. Kami berharap kepada jajaran Polres Karawang agar segera mengusut tuntas, tangkap dan adili oknum yang telah melakukan kekerasan tersebut, sesuai dengan laporan korban Nomor :STTLP/174/lX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES/POLDA JABAR,” pungkasnya. (Jajang S)