Jakarta, Demokratis
DPR RI dan Pemerintah menyetujui perubahan Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi kementerian yang termuat dalam revisi undang-undang haji dan umrah (UU Haji dan Umrah).
Menanggapi hal ini, Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan pihaknya siap mengikuti perintah undang-undang dan Presiden Prabowo Subianto.
“Pada prinsipnya kami siap menjalankan perintah UU dan Presiden,” ujar Dahnil kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
“Untuk pelayanan dan pengelolaan perhatian Indonesia yang lebih baik, nyaman dan aman serta bebas dari praktik manipulasi dan korupsi, sesuai kehendak dan komitmen Presiden Prabowo,” sambungnya.
Menurut Dahnil, pembentukan Kementerian Haji merupakan langkah yang tepat karena bisa mempermudah diplomasi pemerintah RI dengan Kerajaan Arab Saudi.
“Keputusan menjadikan BPH Kementerian Haji dan Umrah adalah keputusan sangat tepat untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji dan diplomasi haji dengan kerajaan Saudi Arabia untuk umat Islam di Indonesia,” ungkapnya.
Dahnil pun meyakini Kementerian Haji nantinya akan diisi oleh sumber daya manusia (SDM) terbaik, dengan kompetensi dan integritas yang tinggi.
“Tentu yang sudah di BP Haji akan dan dari luar dengan syarat-syarat sesuai dengan kebutuhan Kementerian Haji dan Umrah nanti,” katanya.
Soal sosok menteri dan wakil menteri di Kementerian Haji, mantan jurubicara Prabowo Subianto itu menyerahkan sepenuhnya kepada presiden.
“Itu otoritas Pak Presiden. Kami ikut perintah,” kata Dahnil.
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah tengah menggodok revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang ditargetkan pengesahannya pada 26 Agustus 2025.
Salah satu poin yang disepakati adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah pengganti Badan Penyelenggara (BP) Haji. Kesepakatan itu diambil dalam rapat panja Komisi VIII DPR dan pemerintah pada Jumat, 22 Agustus. (EKB)