Jumat, September 20, 2024

DPR: Kuota 1 Juta Guru PPPK Baru Terisi Setengah, Sosialisasi Pemerintah Tidak Optimal

Jakarta, Demokratis

Panitia Kerja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Menjadi Aparatur Sipil Negara (Panja PGTKH-ASN) Komisi X DPR mendesak pemerintah melakukan sosialisasi masif untuk memenuhi kuota 1 juta guru dan tenaga kependidikan (GTK) sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Sampai batas waktu pengusulan, kuota yang disediakan 1 juta hanya terisi 523.120 dengan kondisi 27 daerah tidak mengajukan formasi guru PPPK. 8 di antaranya berasal dari Papua dan Papua Barat,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramesti, dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Panja PGTKH-ASN dan sejumlah rektor, Senin (24/5/2021).

Agustina menambahkan, 165 daerah mengusulkan formasi kurang dari 50% kuota. Akibatnya, total kuota secara nasional baru terisi setengahnya.

Dia mengatakan, Panja PGTKH-ASN telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sragen Jawa Tengah, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, dan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Dari kunjungan itu terlihat penyebab belum terpenuhinya kuota guru PPPK adalah sosialisasi tidak optimal.

Kemudian, belum ada pemberitahuan tertulis dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait anggaran untuk pembiayaan gaji dan tunjangan ASN yang diangkat melalui program 1 juta guru PPPK.

Panja menemukan bahwa program 1 juta guru PPPK hanya diumumkan secara lisan pada 23 November 2020 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pemerintah kabupaten kota saat itu tidak mendapatkan surat resmi tertulis dari kementerian terkait,” kata Agustina.

Agustina juga mencatat formasi 1 juta guru PPPK pada 2021 belum mencakup guru agama, guru olah raga, guru kesenian, guru bahasa daerah, dan guru sekolah inklusi.

“Formasi guru tidak dapat dipisahkan dari tenaga kependidikan, maka formasi tenaga kependidikan juga harus ada,” tandasnya.

Agustina mendesak perpanjangan waktu atau pengunduran jadwal pengajuan formasi pendaftaran seleksi guru PPPK. Selain itu, Komisi X berharap pemerintah melakukan afirmasi untuk guru honorer berusia 35 tahun ke atas dan guru yang telah mengabdi lebih dari 3 tahun, serta keberpihakan pada guru honorer dengan masa pengabdian lebih banyak dan guru di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Terkait sekolah swasta, Agustina meminta pemerintah memperhatikan faktor keadilan. Dalam RDP dengan Komisi X diperoleh informasi bahwa guru PPPK setelah diangkat maka harus mengajar di sekolah negeri. Hal tersebut otomatis menimbulkan kekurangan guru di sekolah swasta karena banyak guru yang mendaftar menjadi PPPK.

“Hak murid untuk diajar oleh guru-guru yang memiliki kompetensi dan kualifikasi baik di sekolah swasta tidak terpenuhi,” ujar Agustina. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles