Jakarta, Demokratis
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, mengatakan kebijakan penghapusan PCR bagi penumpang pesawat dan menggantikannya dengan swab antigen penting diapresiasi.
Kata Saleh, kebijkan itu sekaligus membuktikan bahwa pemerintah mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat. Bahkan, kebijakan itu juga membuktikan bahwa pemerintah tidak memiliki kepentingan bisnis dalam penerapan kewajiban PCR.
“Banyak keuntungan yang diperoleh dari penghapusan kebijakan itu. Diharapkan, kebijakan itu juga dapat menaikkan jumlah penumpang pesawat udara. Dengan begitu, industri penerbangan tetap dapat bertahan di tengah gelombang pandemi saat ini,” ujar Saleh kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Namun demikian, kebijakan penghapusan kewajiban PCR tersebut hendaklah segera disusul dengan surat edarannya. Sebab, sampai saat ini aturan tersebut belum bisa diterapkan. Petugas di bandara belum bisa melaksanakan sebelum aturan tertulisnya dibuat.
“Aturan itu belum efektif. Ada beberapa teman yang cerita bahwa surat edarannya belum ada. Jadi, hari ini masih tetap PCR seperti sebelumnya,” katanya.
“Mesti disegerakan ini. Kementerian mana yang mau mengeluarkan aturannya? Kemenhub? Kemenkes? Atau kemendagri? Terserah yang mana saja oke. Yang penting, segera bisa diterapkan. Masyarakat menunggu,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, pemerintah diminta untuk menyediakan tempat testing antigen di bandara dan tempat-tempat pemberangkatan penumpang lewat jalur darat. Antigen tentu akan semakin dibutuhkan. Karena itu, petugas dan labaratorium yang melaksanakan test antigen harus diperbanyak.
“Selain itu, harga antigen ini juga harus ditetapkan. Jangan sampai nanti malah harganya naik. Konsekuensi peralihan PCR ke antigen, bisa saja berimbas pada kenaikan harga. Ini yang harus diantisipasi pemerintah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Budaya (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, syarat tes PCR untuk perjalanan udara untuk wilayah Jawa dan Bali tidak lagi diharuskan. Sebelumnya, syarat tes PCR diharuskan untuk penerbangan di wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” ujar Muhadjir.
Sehingga, kata Muhadjir, masyarakat cukup menggunakan tes antigen untuk perjalanan udara di Jawa dan Bali. Hal itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). (Kurai)