Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU

Jakarta, Demokratis

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang.

Rapat paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja ini dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Rapat paripurna juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Sedangkan perwakilan pemerintah dihadiri langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.

Setelah mendengarkan pandangan fraksi, pimpinan lalu meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui?” kata Puan Maharani.

“Setuju,” ujar peserta rapat.

Tujuh dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyatakan menyetujui dan menerima dengan catatan yakni fraksi Gerindra, fraksi NasDem, fraksi PAN, fraksi PKB dan fraksi PPP. Sementara dia fraksi lainnya yang menolak yakni fraksi Demokrat dan fraksi PKS.

“Pemerintah mencatat dari Fraksi Demokrat dan PKS yang menolak Perppu Cipta Kerja,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di ruang rapat paripurna.

Airlangga yang mewakili pemerintah mengucapkan terimakasih kepada DPR RI yang telah menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

“Pemerintah bersama menteri terkait mengucapkan Terimakasih dan penghargaan, semoga Perppu yang telah ditetapkan menjadi UU bermanfaat besar untuk memotivasi dampak dinamika perkonomian,” kata Airlangga.

Rapat paripurna hari ini melibatkan sebanyak 380 dari 575 anggota Dewan. Tercatat, sebanyak 75 anggota hadir secara fisik dan 210 anggota secara virtual serta izin sebanyak 95 anggota. (EKB)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles