Jumat, September 20, 2024

DPRD Bentuk Dua Pansus Raperda Kota Sukabumi

Sukabumi, Demokratis

Setelah mendengar tanggapan Wali Kota Sukabumi terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Wali Kota Sukabumi pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi tentang Retribusi Bangunan Gedung, dan Penyelenggaraan Peternakan serta Kesehatan Hewan, DPRD Kota Sukabumi langsung menggelar rapat paripurna pembentukan dua panitia khusus (Pansus).

Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep Koswara menjelaskan, dua Pansus kedua Raperda tersebut sudah terbentuk sesudah rapat paripurna digelar. Ada pun Pansus Raperda Retribusi Bangunan Gedung diketuai oleh Momi Soraya dari Fraksi Partai Gerindra. Sementara untuk Raperda penyelenggaran Peterenakan dan Kesehatan Hewan, diketuai oleh Ivan Rusvansyah dari Frakasi Partai Golkar.

“Setelah Pansus kedua Raperda tersebut terbentuk, mereka langsung melakukan tahapan selanjutnya yakni, pembahasan dan kajian-kajian secara internal juga eksternal,” katanya, Kamis (24/3/2022).

Menurutnya, Pansus juga langsung akan bekerja dan termasuk nantinya akan melakukan studi tiru dengan daerah lain yang sudah berjalan di Provinsi Jawa Barat.

“Raperda Retribusi Bangunan Gedung, mengacu pada aturan harus melibatkan pengguna di dalamnya, sejumlah mitra kerja baik itu daru pihak swasta yang berkaitan dengan Perda itu sendiri. Jadi benar-benar penuh kehati-hatian betul dalam pembahasannya,” ungkapnya.

Asep dalam paparannya mengatakan, jika kedua Raperda tersebut bisa diparipurnakan atau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tanggal 12 April tahun 2022 ini, momentum tersebut bertepatan dengan tanggal 1 April yang merupakan hari jadi Kota Sukabumi.

“Kita berharap ini selesai di triwulan pertama di tahun 2022, karena pembahasannya kita selesaikan di triwulan pertama. Tetapi paripurnanya akan dilaksanakan di 12 April,” pungkasnya. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles