Sukabumi, Demokratis
Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi bersama Pemerintah Kota Sukabumi dengan agenda penjelasan terhadap Raperda tentang APBD Koata Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2023 dihadiri langsung oleh Wali Kota Sukabumi Achmad dilaksanakan di gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (1/11/2022).
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami serta Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman yang memimpin rapat paripurna, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.
Pertama-tama Fahmi menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam proses penyusunan APBD.
Fahmi juga mengatakan dalam penyusunan berbagai program dan kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun kebersamaan dan kesepakatan bersama, dalam meningkatkan pembangunan bersinergi dan orientasi pada peningkatan layanan umum dan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam proses penyusunan APBD 2023 pun kami memiliki keyakinan dengan kerjasama dan sinergis yang baik dapat menyelesaikan kendala dan penetapan APBD tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Agar proses pelayanan dan peningkatan kesejahteraan dapat berjalan dengan baik, lanjut dia, rancangan APBD 2023 merupakan tahap akhir dari pelaksanaan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) 2018-2023.
Selain itu, juga merupakan implementasi dinamika pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
“Sebagai upaya penjabaran RPJMD, KUA 2023 dan PPAS APBD 2023 yang sudah disepakati serta difokuskan mewujudkan visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yakni terwujudnya Kota Sukabumi yang religius, nyaman dan sejahtera (Renyah) yang diturunkan dalam empat misi,” tutur dia.
Berdasarkan Pasal 104 dan Pasal 105 PP Nomor 12 Tahun 2019, Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD, paling lambat 60 hari sebelum tahun berjalan berakhir. Untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
“Dengan ketentuan tersebut pada 30 September 2022 rancangan APBD 2023 telah disampaikan kepada DPRD. Perangkaian pada RAPBD 2023 sebagaimana yang disampaikan dalam dokumen KUA PPADLS, disepakati baik pendapatan belanja maupun pembiayaan dalam kondisi berimbang,” pungkasnya (Iwan)