Minggu, Desember 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Gelar Sidang Paripurna, Agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas

Subang, Demokratis

Penjabat Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang pada Senin, 16 Desember 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Subang, serta dihadiri oleh 33 anggota dewan.

Dalam rapat ini, disampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pj. Bupati Subang menjelaskan dasar penyusunan Raperda tersebut, yang bertujuan untuk mengatasi hambatan dan kesulitan yang dialami penyandang disabilitas di Kabupaten Subang.

“Saat ini, penyandang disabilitas di Kabupaten Subang masih menghadapi berbagai hambatan, kesulitan, serta pengurangan atau kehilangan hak mereka terkait kondisi sebagai penyandang disabilitas,” ujar Dr. Imran.

Menurutnya, Raperda ini disusun untuk menjamin eksistensi dan keberlangsungan hidup penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak asasi manusia yang melekat pada mereka.

Dr. Imran memaparkan empat tujuan utama dari penyusunan Raperda ini, yaitu:

  1. Menjamin penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia

Memastikan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar bagi penyandang disabilitas secara penuh dan setara sebagai martabat yang melekat pada diri mereka.

  1. Meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas

Mewujudkan kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, lahir dan batin, serta bermartabat.

  1. Melindungi dari tindakan diskriminatif

Memberikan perlindungan dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, serta pelanggaran hak asasi manusia.

  1. Menjamin perlindungan sesuai hukum

Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain anggota DPRD, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan unsur Forkopimda, Asisten Daerah III Setda Subang, staf ahli Bupati, para kepala OPD, insan pers, dan tamu undangan lainnya. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles