Indramayu, Demokratis
Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, angkat bicara terkait proyek peningkatan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Blok Pecuk.
“Pasalnya tidak ada pemberitahuan terkait isu yang berkembang dengan adanya dugaan pelanggaran pekerjaan, kami siap panggil pihak ketiga, LH, dan yang berkaitan,” ujar Alam, Jumat (29/08).
Proyek yang menelan anggaran APBN tahap I dengan nilai Rp 12 miliar lebih tersebut, diduga tidak mengindahkan Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Pasalnya kantor UPT TPA Pecuk disulap menjadi direksi keet, padahal dalam RAB jelas telah dianggarkan. Pada saat konferensi pers di aula Kecamatan Sindang, pada tanggal 25 Agustus 2020, konsultan dari PT Putra Kencana telah menyampaikan.
“Saya akan jawab terkait pertanyaan teknis saja, jika di luar dari pada itu saya tidak ada kapasitas dan untuk tahap awal, pekerjaan baru sampai pada Site Landfille, galian, pemadatan dan pengerasan, setelahnya akan ada tahapan-tahapan yang lainya,” tambahnya.
Sebelumnya DPRD Kabupaten Indramayu telah melakukan Kunjungan Lapangan (Kunlap) di TPA Pecuk, kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagai mitra kerja. Namun saat disinggung terkait hasil Kunlap, ia berujar hanya kunjungan kewajiban dan rutin, tidak ada kaitan dengan kegiatan proyek di TPA.
Abdul Rojak di komisi IV menambahkan, “Kami Kunlap jauh sebelum kegiatan itu berjalan, kunjungan itu kewajiban kami dan rutin dengan semua mitra kerja kami, kami juga tidak tahu kalau akan ada kegiatan Peningkatan Kapasitas TPA Pecuk,” ucapnya di ruang komisi.
Ketua komisi IV, Alam Sukma jaya mengatakan, bahwa sesuai keterangan Rojak selama ini ia telah menjalankan kewajiban, komisi IV kurang mengetahui secara persis dengan isu pekerjaan peningkatan kapasitas proyek TPA Pecuk.
“Saya hanya menambahkan dari pak Rojak, jadi kami itu kunjungan kerja tidak berkaitan dengan pelaksanaan TPA, dan sebelumnya kami juga tidak diberikan pemberitahuan kalau ada kegiatan tersebut oleh Dinas Lingkungan Hidup,” tambahnya lagi.
Sebelumnya PT Putra Kencana diperiksa Polda Jabar tentang pekerjaan di TPAS Jalupang, karawang saat selesai kegiatan tahun 2016, pihak PT Putra Kencana akui pernah bermasalah, seperti yang dirilis, https://www.koransinarpagijuara.com/2019/10/31/direktur-pt-putra-kencana-akui-proyek-tpas-jalupang-bermasalah/. (RT)