Indramayu, Demokratis
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengaku prihatin dan siap mengawal kasus hukum terkait dugaan malpraktek seorang mantri suntik ilegal di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabus Wetan, Indramayu.
“Menurut kami sikap DPRD atas apa yang terjadi dengan kasus itu, jelas perlu ditindak lanjuti secara hukum. Karena ada ruang pengaduan kelembagaan etik, maupun ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian. Atas masalah itu. Tentu pihak keluarga korban yang menindak lanjutinya, dan kami siap mengawalnya,” tulis H. Saefudin SH, Ketua DPRD dari Partai Golkar ini saat dikonfirmasi via Whatsapp-nya, Minggu (16/4/2023).
Pada saat yang sama, awak media juga mendapat kepedulian dan tanggapan dari Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Anggi Nofiah. “Nanti akan kami undang Dinas Kesehatan, yang hingga hari ini kewenangannya masih sebagai pembina dari para tenaga kesehatan atau nakes,” jelas Anggi.
Seperti diketahui, pemberitaan sebelumnya terkait adanya suatu dugaan kuat malpraktek dan ilegal telah dilakukan oleh mantri suntik atau manteri kesehatan berinisial SLH. Diketahui dia tidak mempunyai Surat ijin Praktek Perawat (SIPP), serta Surat Tanda Registrasi (STR) dan Nomor Identitas Registrasi Anggota (NIRA). Atas peristiwa dan aktifitas SLH tersebut oleh organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Indramayu, prakteknya dianggap liar dan SLH bukan seorang perawat yang sah.
Peristiwanya perawal dari warga Desa Gabus Kulon, mendiang bernama Kartono (51) yang tewas dengan mulut berbusa saat merasakan sakit di dada kirinya lalu berobat ke mantri kesehatan tersebut.
Setelah diperiksa oleh si mantri, menurutnya penyakit tersebut bukan sakit jantung namun itu penyakit tipes, kemudian pasien disuntik cairan infus dan diberi suntikan sebanyak lima kali tanpa jeda waktu. Sehingga saat itu pasien merasakan sangat sakit, kemudian kejang-kejang dengan mulut berbusa, lalu meninggal dunia.
Menurut keluarga korban, hingga saat ini mantri kesehatan tersebut masih bebas berkeliaran. Untuk mencegah warga jadi korban malpraktek si manteri selanjutnya, publik berharap secepatnya ada proses penertiban sanksi hukum terhadapnya dengan delik pasal jual beli obat obatan resep tanpa ijin dan melanggar pasal 359 KUHP atas dasar kelalaian hingga menghilangkan nyawa orang lain. (S Tarigan)