Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Ke-1 di Bulan Agustus Tahun Sidang 2024

Sukabumi, Demokratis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar paripurna yang ke-1 di bulan Agustus tahun sidang 20204, periode 2024–2029 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (12/8/2024).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua sementara DPRD Ferry Supriyadi, SH, dengan dihadiri 44 anggota DPRD, 3 orang anggota takit tidak mengikuti dikarenakan sakit dan 3 orang lagi karena izin.

Pimpinan sementara DPRD mengatakan bahwa, sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 90 ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023, pimpinan sementara DPRD mempunyai tugas diantaranya memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

“Dari tugas tersebut, pimpinan sementara DPRD telah berusaha untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan dan kesepakatan seluruh anggota DPRD, sehingga dengan mengoptimalkan waktu dengan harapan agar fraksi-fraksi DPRD dapat dibentuk,” ungkap Ferry Supriadi.

Lanjuti Ferry bahwa fraksi–fraksi dapat segera dibentuk agar rancangan tata tertib dapat tersedia, tahapan dan proses usulan Pimpinan DPRD definitif segera disampaikan dan ditetapkan oleh Gubernur, sehingga setelah Pimpinan DPRD ditetapkan dan diambil sumpah.

“Selanjutnya menetapkan alat kelengkapan DPRD mulai dari Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapem Perda, Badan Kehormatan, Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan,” sambung Ketua DPRD sementara ini.

Dengan demikian DPRD Kabupaten Sukabumi sudah siap untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang secara penuh secara de facto dan de yure telah dipenuhi semua. Pimpinan sementara DPRD juga  menambahkan bahwa pada proses tahapan awal pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024, pimpinan sementara DPRD dan anggota DPRD telah melaksanakan rapat internal DPRD masa jabatan tahun 2024-2029 yang telah lalu dan disepakati rapat paripurna hari ini tanggal 12 Agustus 2024 dengan beberapa agenda ke depan.

“Ke depan kita akan melaksanakan beberapa agenda di antaranya, pengumuman dan penetapan fraksi-fraksi DPRD, lalu pengumuman pembentukan dan penetapan tim penyusun rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD, kode etik dan tata beracara badan kehormatan, serta pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029,” jelasnya.

Selanjutnya pimpinan sementara DPRD menginformasikan kepada anggota di antaranya tentang pembentukan fraksi-fraksi DPRD tidak dapat dilaksanakan karena pimpinan sementara belum menerima secara lengkap administrasi untuk usulan keanggotaan fraksi.

Selanjutnya pengumuman pembentukan dan penetapan Tim Penyusun Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, juga tidak dapat dilaksanakan karena Pimpinan Sementara belum menerima secara lengkap administrasi untuk usulan tim Penyusun Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

“Pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029, juga tidak dapat dilaksanakan karena pimpinan sementara belum menerima secara lengkap administrasi untuk usulan calon pimpinan DPRD definitif,” tegasnya.

“Atas pertimbangan beberapa hal tersebut, pimpinan sementara DPRD berharap kepada DPD/DPC partai politik terkait, untuk segera menyampaikan kelengkapan administrasi untuk usulan pembentukan fraksi, usulan tim penyusun rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD dan usulan calon pimpinan DPRD definitif kepada pimpinan sementara,” tutupnya. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles