Depok, Demokratis
DPRD Kota Depok menyelenggarakan Forum Rencana Kerja Perangkat Daerah untuk tahun 2021. Rapat Paripurna tersebut digelar berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Senin (24/02/2020).
Dalam Forum tersebut telah dibahas tiga fungsi DPRD Kota Depok. Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusuf Syahputra dalam sambutannya mengatakan, ketiga fungsi itu yaitu, Pengawasan, Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Penganggaran sesuai kebutuhan masyarakat.
”Terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pengawasan dilakukan untuk memelihara akuntablitas publik. Sebagai pengawas dan pemantau DPRD Kota Depok akan terus mengawasi penggunaan anggaran yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan untuk pembentukan Perda, DPRD akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti wulandari memaparkan secara rinci, fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depk dalam menjalankan tugasnya dengan berlandaskan Undang-undang No 23 Tahun 2014 pasal 149, yaitu :
Fungsi 1 : yaitu Pembentukan Peraturan Daerah dengan cara mengajukan usul rancangan Perda, kemudian membahasnya bersama kepala daerah untuk disetujui atau tidak Raperda tersebut dan diimplentasikan. Selan itu dapat menyusun program pembentukan Perda bersama Kepala Daerah.
Fungsi II : yaitu Penganggaran. Terkait anggaran yang dilakukan dalam bentuk pembahasan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda, tentang anggaran pendapatan pemerintah daerah yang diajukan Kepala Daerah.
Fungsi III : yaitu Pengawasan. Pengawsan terhadap Perda dan Peraturan Kepala Daerah yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Perundang-undang lain yang tarkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Depok Kania Parwanti mengatakan, Forum Renja tahun 2020-2021 merupakan forum koordinasi antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas program dan kegiatan pembangunan hasil Musrenbang tingkat kecamatan dan Renja SKPD. Adapun tata cara penyelenggaraannya akan difasilitasi oleh SKPD terkait.
“Tujuannya sendiri adalah untuk penyelarasan usulan dari antar hasil-hasil Musrenbang tingkat kecamatan dengan draf Renja SKPD. Juga memberikan serta kesempatan kelompok sektoral untuk memberikan masukan yang dinilai mampu mengatasi persolalan tertentu,” ujarnya.
Kania juga mengatakan tugas Sekretariat DPRD Kota Depok adalah membntu legislatif melaksanakan pendukung urusan pemerintahan dan berfungsi sebagai penyelenggara administrasi kesektariatan dan penyelenggara administrasi keuangan DPRD serta memfasilitasi rapat-rapat DPRD.
”Prestasi terbesarnya adalah rencana kerja dewan karena tugas Setwan adalah pelayanan sehingga DPRD dapat melaksanakan tiga fungsinya dengan baik,” paparnya. (Ginting/Tim)