Sukabumi, Demokratis
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi mengelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah, sehubungan akan selasainya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi pada tahun 2023 ini, Senin (7/8/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman. Kesempatan tersebut juga dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, serta jajaran Muspida Kota Sukabumi.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Ditemui pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda menjelaskan, pada rapat hari ini diumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dikarenakan masa jabatannya akan habis pada 20 September 2023.
“Sesuai undang-undang yang berlaku DPRD harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir,” tuturnya.
Pengumuman dipercepat dari batas akhir yaitu 20 Agustus 2023, namun sesuai dengan surat dari kemendagri yang menyatakan 10 Agustus sudah diumumkan agar tertib administrasi.
“Untuk mengoptimalkan waktu pengumuman dilakukan lebih awal lagi 7 Agustus 2023,” kata Wawan.
“Agenda ini hanya pengumuman usulan pemberhentian, jadi nanti yang berhak menurunkan SK itu Kemendagri yang diwakili oleh Gubernur. 1 bulan 10 hari ke depannya Wali Kota masih memiliki kesempatan melakukan kewenangannya sebagai kepala daerah,” pungkasnya. (Iwan)