Sukabumi, Demokratis
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna Sidang ke- enam bersama Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dalam rangka penyampaian dan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sukabumi tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2024, Selasa (31/10/2023).
Hadiri pada acara kegiatan tersebut, anggota DPRD, unsur Forkopimda, perwakilan tokoh masyarakat pemuda.
Rapat Paripurna sidang keenam DPRD diselenggarakan sebagaimana penjelasan dari Penjabat Wali Kota Sukabumi terhadap rancangan APBD tahun 2024 agar APBD terselesaikan tepat waktu.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji memaparkan dalam proses penyusunan APBD di tahun anggaran 2024, prinsip dan keyakinan dengan kerja sama serta bersinergi yang baik, semua dapat menyelesaikan seluruh kendala yang dihadapi dapat menetapkan APBD tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sendiri merupakan salah satu motor penggerak perekonomian daerah diharapkan juga APBD mampu mewujudkan pembangunan serta kehidupan masyarakat Kota Sukabumi,” katanya.
Menurutnya, proses mewujudkan cita-cita tersebut juga harus mempedomani ketentuan yang sesuai dengan kaidah, norma, dan peraturan perundang-undangan.
“Di dalam alur penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran dimulai dari RKPD, KUA/PPAS, sampai dengan Ranperda APBD tahun anggaran 2024. Alur ini menjadi pedoman keberlangsungan penyelenggaraan dan pembangunan daerah bagi Penjabat Wali Kota di masa transisi kepemimpinan. Rencana Pembangunan Daerah Kota ini merupakan upaya untuk menjaga kesinambungan agar pembangunan benar-benar terarah dan terencana,” tandasnya. (Iwan)