Subang, Demokratis
DPRD Subang Gelar Rapat Paripurna yang dihadiri Penjabat Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Lembar Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Kabupaten Subang tahun 2023, 19 Juni 2024.
Pada rapat paripurna tersebut, Pj. Bupati Subang mengapresiasi seluruh pihak, khususnya anggota dewan yang telah bersinergi dan dukungannya dalam mengawasi jalannya pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 sampai pada tahap akhir dalam siklus pengelolaan keuangan, yaitu tersusunnya Laporan Pertanggung Jawaban APBD.
Pj. Bupati Subang juga menyampaikan terkait raihan Kabupaten Subang terkait pengelolaan keuangan, yakni diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 6 kali secara berturut-turut yang dilakukan oleh BPK RI.
“Kami sangat mengapresiasi atas kinerjanserta dukungan seluruh pihak terkait dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Subang atas pencapaian tersebut. Semoga hasil capaian tersebur dapat memberikan dampak positif bagi Kabupaten Subang,” katanya.
Pj. Bupati menjelaskan, bahwa Laporan Pertanggung Jawaban atas APBD merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah serta merupakan momentum yang penting sebagai fungsi evaluasi terhadap perjalanan anggaran tahun 2023, serta fungsi kontrol atas perjalanan anggaran tahun selanjutnya.
“Segala hambatan dan kesalahan-kesalahan maupun prestasi yang terjadi dapat dijadikan bahan pelajaran maupun umpan balik bagi perencanaan APBD selanjutnya, agar mempunyai kualitas yang lebih baik lagi,” lanjutnya.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati menyadari bahwa terdapat kekurangan atas perjalanan pelaksanaan anggaran, namun pemerintah daerah terus berusaha untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah secara terus menerus, agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan kualitas.
“Besar harapan kamu, agar kiranya anggota DPRD yang terhormat dapat mendukung semua upaya kami demi terciptanya kondisi pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan akuntabel,” tutupnya. (Abdulah)