Subang, Demokratis
DPRD Subang gelar rapat paripurna yang dihadiri Pj Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd, dengan agenda membahas Laporan Pansus Raperda Bantuan Hukum dan Persetujuan Penetapan Raperda Bantuan Hukum untuk difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat, berlangsung di gedung DPRD Subang, (5/6/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang H. Narca Sukanda didampingi para Wakil Ketua DPRD Subang, dan dihadiri para anggota DPRD Subang serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, dilaksanakan pula rapat paripurna terkait dua Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Subang tahun 2025-2045 dan tata cara pembentukan produk hukum daerah.
Agenda diawali dengan laporan pansus terkait Raperda Bantuan Hukum yang dibacakan oleh salah satu anggota pansus yang selanjutnya disetujui dengan ditandatanganinya Raperda tentang Penetapan Raperda Bantuan Hukum untuk difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang.
Selanjutnya, dalam sambutannya, Pj Bupati Subang mengapresiasi atas kerja keras semua pihak, baik dari pemerintah maupun anggota dewan, sehingga Raperda bantuan hukum dapat disetujui untuk selanjutnya akan diminta persetujuan ke tingkat provinsi.
Raperda Bantuan Hukum sendiri, bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang tengah mengalami masalah hukum, namun tidak memiliki biaya untuk membantu masyarakat tersebut dalam menghadapi permasalahan hukum.
“Kami berharap semoga dengan persetujuan bersama mengenai Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Subang dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Subang sebagai dasar hukum atau pedoman pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat di bidang hukum di Kabupaten Subang,” kata Imran.
Pj Bupati Subang juga berharap Raperda yang kini telah disetujui dapat diselenggarakan secara cermat sehingga semua program yang telah ditetapkan dapat dijalankan sesuai dengan aturan dan sesuai dengan rencana, agar memberikan manfaat kepada masyarakat umum, guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang sedang dalam permasalahan hukum.
Selanjutnya, agenda dilanjutkan dengan Rapat Paripurna kedua, dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati atas dua raperda Kabupaten Subang tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Subang tahun 2025-2045, dan tata cara pembentukan produk hukum daerah.
Terkait RPJPD, Pj. Bupati menyampaikam bahwa RPJPD Kabupaten Subang menjabarkan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi dan RTRW.
Pj Bupati Subang menyampaikan, bahwa visi dan misi RPJPD Kabupaten Subang tahun 2025-2045 menjelaskan bahwa visi merupakan rumusan umum yang mengarahkan kondisi daerah yang ingin dicapai pada akhir periode perencanaan pembangunan.
Dirinya menyampaikan bahwa visi pembangunan jangka panjang bukan hanya mimpi atau serangkaian harapan, namun merupakan komitmen dan upaya merancang, serta mengelola perubahan untuk mencapai tujuan pembangunan 20 tahun ke depan, yang didasarkan pada realita, untuk menunjukkan gambaran masa depan yang ideal bagi pembangunan daerah dan masyarakat.
“RPJPD Kabupaten Subang tahun 2025-2045 adalah rumusan umum mengenai keadaan atau kondisi daerah yang diinginkan pada tahun 2045 sebagai hasil pembangunan selama 20 tahun yang selaras dengan visi RPJPD tahun 2025-2045 maupun RPJPD Provinsi Jawa Barat tahun 2025-2045,” jelasnya.
Kemudian, visi pembangunan jangka panjang kabupaten subang dirumuskan, dibahas dan disepakati bersama oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah, karena visi merupakan dasar bagi para stakeholder dalam operasionalisasi perencanaan pembangunan daerah.
Visi dirumuskan sebagai tindak lanjut hasil analisis terhadap isu-isu strategis dan permasalahan pembangunan daerah (PPD), maka rancangan visi RPJPD Kabupaten Subang tahun 2025-2045 adalah ‘Kabupaten Subang maju berdasarkan berkelanjutan’.
Selanjutnya Pj Bupati juga menyampaikan terkait Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang merupakan upaya dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Raperda tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah tersebut disusun dengan landasan untuk memudahkan perangkat daerah dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum daerah yang baik. (Abdulah)