Jumat, September 20, 2024

DPRD Subang Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda Usulan Eksekutif dan Satu Raperda Prakarsa Legislatif

Subang, Demokratis

DPRD Kabupaten Subang gelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap tiga buah Raperda Kabupaten Subang dan Penyampaian Pendapat Bupati atas Raperda usul prakarsa DPRD tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertempat di ruang rapat DPRD Subang, (2/3/2023).

Rapat diawali dengan penyampaian pandangan umum dari setiap fraksi mengenai nota pengantar Bupati mengenai Raperda Penyiaran Publik Lokal Benpas, Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Penyelenggaraan Ibadah Haji, dilanjutkan pembacaan mengenai Penyampaian Pendapat Bupati atas Raperda usul prakarsa DPRD tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Wakil Bupati Subang.

Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur menjelaskan Pendapat Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang disampaikan oleh pengusul Komisi IV pada Propemperda tahun 2023 di Rapat Paripurna internal DPRD Kabupaten Subang, Selasa, 28 Februari 2023.

“Bahwa merokok merupakan suatu kebiasaan yang sulit dihentikan, hal ini disebabkan sifat adiktif dari nikotin, kebiasaan merokok telah terbukti berhubungan dengan penyakit dari berbagai organ manusia,” tegasnya.

Kang Akur juga menjelaskan bahwa di Indonesia dari tahun ke tahun jumlah perokok semakin meningkat terutama di kalangan anak-anak dan remaja, hal ini memberi makna bahwa merokok telah menjadi trend di kalangan para remaja.

“Oleh karena itu, perlu penanganan serius dari pemerintah untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai bahaya merokok dan asap rokok serta melindungi anak-anak dan remaja,” ujarnya.

Kang Akur menjelaskan bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain tetapi juga untuk membantu perokok untuk berhenti merokok.

“Perokok yang bekerja pada lingkungan yang memiliki larangan untuk merokok, dua kali lebih mudah untuk berhenti merokok dari pada pekerja yang bekerja di lingkungan yang masih memperbolehkan untuk merokok,” jelasnya.

Kang Akur juga menyampaikan secara gamblang bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok adalah kebijakan yang dapat memberikan keuntungan ekonomi secara langsung dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berdampak pada menurunnya kerugian ekonomi terhadap pembiayaan penyakit yang disebabkan oleh dampak buruk asap rokok.

“Bahwa kebijakan ini sama sekali tidak untuk mendiskriminasi perokok, tetapi arah kebijakan ini adalah untuk mengatur kawasan yang dapat diperbolehkan untuk merokok dan kawasan yang tidak diperbolehkan untuk merokok sehingga dapat melindungi masyarakat khususnya perempuan, anak-anak dan masyarakat yang tidak merokok dari paparan orang lain,” pungkasnya.

Kang Akur berharap, masyarakat dapat hidup sehat dan mewujudkan derajat kesehatan setinggi-tingginya, untuk melindungi usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil.

Kang Akur menyatakan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan bahaya asap rokok, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat.

Turut hadir dalam agenda tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Subang, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah, serta segenap jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, tokoh masyarakat, LSM dan insan pers. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles