Subang, Demokratis
Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tentang persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Subang tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang, Rabu (14/8/2024).
Agenda tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Narca Sukanda, S.Sos dan diikuti oleh sebanyak 32 anggota DPRD Kabupaten Subang.
Dalam rapat tersebut disampaikan paparan terkait penyampaian Laporan Banggar tentang KUA-PPAS Perubahan tahun 2024 dan Persetujuan Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Subang menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang yang telah bekerja keras bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah guna membahas rancangan perubahan KUA serta rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024, sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam nota kesepakatan.
“Hal ini tentunya merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Subang terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Subang,” katanya.
Lebih lanjut Pj Bupati menyatakan bahwa berlangsungnya pembahasan ini sangat dinamis dan ditandai dengan pengungkapan pendapat atau argumentasi yang cukup mendalam, namun masih dalam suasana demokratis yang bertujuan untuk menghasilkan usulan-usulan yang paling prioritas yang harus dilaksanakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024.
“Bagi kami di pemerintah daerah hal tersebut dipandang sebagai hal yang baik dan sangat positif, karena menunjukkan adanya suatu kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan pembangunan Kabupaten Subang yang kita cita-citakan,” lanjutnya.
Dirinya mengaku optimis dengan apa yang telah dituangkan dalam dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2024 telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, sehingga antara pemerintah daerah dan DPRD telah ada kesamaan pandangan dalam menyusun perubahan KUA serta perubahan PPAS tahun 2024.
Ia meyakini bahwa meskipun terdapat banyak usulan yang telah dibahas dalam proses penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2024, belum semua usulan dan kebutuhan dapat terakomodir secara maksimal.
“Hal tersebut lebih disebabkan karena kemampuan keuangan riil Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang masih terbatas jika dibandingkan dengan banyaknya program yang harus dilaksanakan di tahun anggaran 2024,” jelas Pj Bupati.
Ia berharap agar persetujuan dan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Subang tahun 2024 menjadi langkah selanjutnya dalam persetujuan raperda tentang perubahan APBD tahun 2024.
“Nantinya dapat berlanjut dengan persetujuan raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2024,” pungkasnya.
Turut hadir dalam agenda tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Subang, para Kepala OPD Kabupaten Subang, para camat se-Kabupaten Subang insan pers dan tamu undangan lainnya. (Abdulah)