Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Subang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Bupati Subang

Subang, Demokratis

DPRD Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, menggelar rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Suganda didampingi Wakil Ketua H. Aceng Kudus dan Lina Marliana, dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Subang tahun 2021, dan dua buah Raperda Kabupaten Subang tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang dan tentang Kerjasama Daerah, berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang, Jumat (1/4/2022).

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, yang menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang, menyampaikan apreasi atas respons DPRD Kabupaten Subang mengenai rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati tahun 2021.

Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan terhadap LKPJ Bupati Subang tahun 2021 merupakan suatu kewajiban dan bentuk kepedulian DPRD dalam rangka membangun sinergitas antara Pemkab Subang dan DPRD Kabupaten Subang.

“Rekomendasi tersebut akan segera kami bahas dan kami tindaklanjuti serta melaporkan kembali kepada DPRD Kabupaten Subang,” ujar Agus Masykur.

Selain itu, pihaknya menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang.

Alasan diajukannya Raperda ini adalah untuk mengakomodasi perubahan nomenklatur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Bidang ESDM perlu dicantumkan dalam nomenkultur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, agar koordinasi, integrasi dan sinkronisasi bidang ESDM dengan Pemerintah Provinsi maupun dengan Pemerintah Pusat, dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

Harapannya kedua Raperda ini yang kedepannya menjadi Perda akan dapat menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Subang dalam menjalankan kerja sama daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan potensi daerah yang diharapkan dapat meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan informatika, seni, budaya, pariwisata, ketenagakerjaan dan kapasitas fiskal yang diharapakan pada akhirnya meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Subang dan Ketua DPRD Kabupaten Subang menandatangani keputusan DPRD Kabupaten Subang tentang Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Subang tahun 2021 dan dua buah Raperda Kabupaten Subang tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang dan tentang Kerjasama Daerah.

Turut hadir dalam agenda tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, unsur Forkopimda, Kepala OPD terkait dan tamu undangan lainnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles