Subang, Demokratis
Penjabat (Pj) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda persetujuan kesepakatan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025 (murni) dan penyampaian nota pengantar Bupati Subang terhadap KUA PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, (5/8/2024).
Dalam agenda rapat paripurna pertama, terkait persetujuan kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2025 (murni), Pj. Bupati Subang menyampaikan dengan telah dilaksanakannya persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2025 antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dengan DPRD Subang, merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus kegiatan penganggaran daerah telah dapat kita lakukan dengan baik dan lancar.
“Saya berharap agar persetujuan dan kesepakatan KUA PPAS Kabupaten Subang tahun 2025 yang telah kita laksanakan ini nantinya dapat berlanjut dengan persetujuan Raperda tentang APBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2025,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, penyusunan APBD tahun 2025 mendatang merupakan tahun transisi, Dr. Imran pun berharap dalam penyusunan dan konteks penyajiannya harus rasional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sehingga dalam pelaksanaannya ke depan tidak akan memberatkan bagi siapapun yang terpilih menjadi Bupati dalam menjalankan APBD tahun 2025.
Sementara itu, pada rapat paripurna dalam agenda kedua, membahas mengenai penyampaian nota pengantar Bupati Subang terhadap KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2024.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Subang menjelaskan bahwa dalam perjalanan pembangunan daerah Kabupaten Subang tahun 2024, tidak dipungkiri bahwa terdapat perubahan-perubahan kebijakan, baik pada sektor pendapatan seperti pendapatan alokasi umum, dana alokasi khusus, dan asumsi APBN serta beberapa program dan kegiatan yang digulirkan terhadap APBD Kabupaten Subang telah membawa konsekuensi adanya beberapa kali perubahan perkada tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2024.
Selanjutnya, Pj. Bupati juga menjelaskan terkait aturan yang mengacu pada pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a). Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA),
(b). Keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja
(c). Keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
(d). Keadaan darurat.
(e). Keadaan luar biasa.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024. (Abdulah)