Subang, Demokratis
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan penetapan keputusan DPRD Kabupaten Subang tentang dua buah Raperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kabupaten Subang, Selasa (4/8/20).
Rapat Paripurna sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H Narca Sukanda dan dihadiri oleh para anggota dewan dan beberapa kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Kang Akur sapaan akrab Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa berbagai dinamika seluruh tahapan proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga subtansi dua buah Raperda yang diajukan tersebut telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan baik melalui fasilitasi Gubernur Jabar ihwal rancangan produk hukum daerah yang disampaikan kepada Gubernur Jabar melalui Biro Hukum Provinsi Jawa Barat maupun oleh panitia khusus DPRD Kabupaten Subang.
Lanjut Wabup Agus Masykur, bila kedua Raperda itu telah mendapat pembahasan dan apresiasi positif dari DPRD Kabupaten Subang. Untuk itu, Wabup sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan serta persetujuan yang diberikan oleh pimpinan dan anggota Dewan terhadap penetapan dua buah Raperda tersebut. (Abh)