Minggu, Agustus 24, 2025

DPRD Subang Gelar Sidang Paripurna Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Penjelasan Bupati Mengenai Perubahan KUA-PPAS

Subang, Demokratis

DPRD Subang gelar sidang paripurna  dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang, didampingi oleh Wakil Ketua I, II, dan III, serta diikuti oleh 36 anggota dewan. Sedangkan pihak eksekutif diwakili Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M.

Agenda rapat penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati mengenai Perubahan KUA-PPAS, yang berlangsung di ruang rapat DPRD Subang, Selasa (8/7/2025).

Rapat diawali dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap Perubahan KUA-PPAS.

Saat ditemui, Wakil Bupati Subang menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang merupakan penjabaran dari Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kita rasakan infrastuktur ini masih banyak yang rusak maksudnya beberapa kegiatan-kegiatan yang di SKPD ini kita alihkan untuk menyelesaikan infrastruktur yang ada,” jelasnya.

Tentu saja, harapannya melalui perubahan KUA-PPAS ini, penyesuaian anggaran dapat dilakukan secara tepat, agar pelaksanaan program-program strategis—khususnya perbaikan infrastruktur—dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Turut hadir dalam agenda tersebut Asisten Daerah III Setda Subang, para Kepala OPD, para camat, insan pers, serta tamu undangan lainnya. (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles