Subang, Demokratis
Terkait semakin dekatnya akhir masa jabatan Bupati Subang yang akan habis pada November 2023, DPRD Kabupaten Subang meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang untuk segera mengusulkan calon Penjabat (Pj) Bupati Subang.
Penjabat yang akan mengisi kekosongan setelah masa jabatan Bupati Ruhimat habis harus segera menjadi agenda utama Pemkab Subang.
“Kita minta Sekretaris Daerah (Sekda) Subang segera mengusulkan nama-nama calon yang akan menjadi calon Pj Bupati Subang,” kata Anggota DPRD Subang, Hendra Purnawan kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, masa jabatan Bupati Ruhimat tinggal tujuh bulan lagi. Sehingga penjaringan calon Pj Bupati harus segera dipersiapkan dari sekarang.
“Mekanismenya Pemkab mengusulkan ke kita (DPRD), kemudian nanti hasil dari rapet paripurna kita teruskan ke Gubernur dan selanjutnya ke Kemdagri,” jelasnya.
Menurut pria yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Subang tersebut, pemilihan Pj Bupati Subang harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
“Aturannya sudah jelas. Ada di Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Kita minta harus sesuai aturan itu,” katanya.
Pj Bupati Subang dalam aturan harus minimal Pejabat Eselon II atau setingkat kepala dinas. Pemkab Subang nantinya harus mengajukan tiga nama calon.
“Selain pemkab yang mengusulkan, Gubernur dan Kemendagri juga sama-sama akan mengusulkan,” ungkapnya.
Jadi jika disatukan antara usulan Pemkab dan Pemprov serta Kemendagri, nantinya calon PJ Bupati Subang itu ada sembilan orang.
Sembilan orang tersebut, tiga usulan dari Pemkab, tiga dari Pemprov dan sisanya dari Kemendagri.
“Kita dukung siapapun calonnya. Tapi kita harapkan ada prioritas untuk calon Pj usulan dari Pemkab, karena calon Pj harus yang tahu wilayah. Yang tahu Subang kan ya pejabat di Subang,” pungkasnya. (Abdulah)