Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Subang Minta Penjelasan Disdikbud Subang Terkait Dugaan Monopoli Barang DAK Pembangunan Sekolah

Subang, Demokratis

Merespon pengaduan LSM PPK Bhineka Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, terkait dugaan pengkondisian pengadaan material (baja ringan, moubeler dsb) program DAK RKB, rehab SD, SMP, Perpustakaan TA 2020 di lingkup Disdikbud Subang oleh pengusaha tertentu, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, Komisi IV DPRD Subang meminta penjelasan Disdikbud Subang.

Ketua Komisi IV Ujang Sumarna berjanji akan segera mengecek ke sekolah-sekolah penerima bantuan. Ujang menyebut, jika dirinya sudah turun ke lapangan biasanya suka ada tersangka. Pihaknya mengaku sudah komunikasi dengan Tipikor Polres Subang guna mengusut dugaan monopoli pengadaan barang tersebut.

Politisi Gerinda menyebut minggu–minggu ini agendanya sudah mulai mengecek ke sekolah–sekolah penerima DAK.

Ujang mengungkapkan hal itu saat beraudensi dengan LSM PPK Bhineka dengan jajaran Disdikbud Subang di ruang kerja Komisi IV DPRD Subang, Rabu lalu.

Dikatakan Ujang, komunikasi dengan pihak Tipikor Polres Subang baru bersifat koordinasi. “Saya sudah ketemu dengan Pak Kanitnya, katanya pihak Tipikor sedang lakukan lidik dalam kasus ini. Jadi kita nanti bisa bergandengan, jika ada temuan di lapangan saling melengkapi saja,” tandasnya.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya tidak dalam posisi melaporkan pihak tertentu ke kepolisian. Hingga saat ini pihaknya belum menemukan apa-apa. “Kelak jika ada temuan di lapangan yang mengarah ke tindakan pidana korupsi tentunya akan dijadikan alat tambahan sebagai informasi bagi Tipikor,” ungkapnya.

Pentolan LSM PPK Bhineka Subang Endang Supriadi SH MH mendorong agar Komisi IV DPRD Subang segera bisa mengungkap permainan culas itu, bila perlu DPRD menggunakan hak interpelasi maupun hak angket. Pihaknya meminta agar hasil evaluasi atau temuan lapangan terkait dengan pengaduannya Komisi IV bisa menyampaikan tembusannya.

“LSM PPK Bhineka mengambil langkah ini agar tidak terjadi pengkondisian barang, lantaran bisa berakibat buruknya kualitas ataupun kebocoran anggaran,” ungkapnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Subang Ujang Sumarna.

Sementara itu, Kadisdikbud Kabupaten Subang Drs Tatang Komara MSi berjanji akan melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya yang dikhawatirkan terlibat permainan patgulipat itu. “Dengan adanya audensi antara LSM PPK Bhineka, Komisi IV DPRD Subang dan Disdikbud ini merupakan informasi yang positif guna bahan berbenah diri organisasi,” ujarnya.

Tatang berharap ketika Komisi IV DPRD Subang melakukan pengecekan di lapangan mendapat informasi yang valid, sehingga tidak terjadi keraguan informasi terkait dugaan monopoli pengadaan material/barang pembangunan sekolah bersumber DAK tahun ini.

Sebelumnya diberitakan dari berbagai sumber dan hasil penulusuran awak media disebutkan,  permainan culas pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana fisik seperti pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), rehab gedung SD dan SMP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)/APBN TA 2020 diduga dijadikan alat ‘pemalakan’ (Pungli-Red) bagi oknum pejabat Disdikbud Subang.

Tak hanya itu, kebutuhan sarana seperti moubeler dan baja ringan pesannya diarahkan oleh oknum pejabat Disdikbud ke pengusaha yang sudah ditunjuk, pasalnya ada kaitan dengan success fee.

Disebut-sebut untuk pengadaan baja ringan dan moubeler ditunjuk sejumlah CV/kordinator  secara rayonisasi yaitu Rayon Subang selatan, tengah dan utara.

Menurut sumber, bagi sekolah penerima bantuan dipungut  kisaran 10% (prosenan) dari pagu anggaran yang diterima. Biasanya mekanisme kutipan uang japrem itu dikutip setelah uang program cair 25%, sehingga dana program hanya tersisa 15%.

“Namun proyek tetap bisa terlaksana lantaran material seperti baja ringan yang terpasang bisa dibayar di akhir program,” ujar sumber.

Jika dikalkulasi dana hasil memalak dari sekolah penerima bantuan dan patgulipat dari pengusaha akan terhimpun jumlahnya mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Disebut-sebut uang haram itu mengalir ke sejumlah pihak di antaranya selain oknum pejabat Disdikbud juga mengalir ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH), sejumlah oknum Ormas, Organisasi Profesi (Orprof), sekolah penerima bantuan dan pihak lainnya.

Sementara pengakuan sejumlah kepala sekolah di Subang Selatan di antaranya Kepsek yang minta dirahasiakan jati dirinya mengaku menyerahkan langsung ke Kasi Sarana Prasarana MW sebesar Rp 10 juta. “Uangnya saya setorkan langsung ke Pak MW,” ungkap sember menirukan Kepsek.

Dia menambahkan, dirinya diwanti-wanti supaya tidak membocorkan kepada pihak-pihak lain, apalagi ke para kuli tinta.

Sementara seorang Kepsek yang keberatan disebut identitasnya saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “Saya dilema, pak, bagai buah simalakama, betapa tidak? DAK yang seharusnya swakelola malah dikerjakan oleh CV tertentu yang disinyalir diarahkan oleh oknum Disdikbud untuk mendompleng mengerjakan proyek DAK di Disdikbud Kabupaten Subang,” ujarnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles