Subang, Demokratis
Komisi III DPRD Kabupaten Subang memanggil manajemen PTPN VIII dan meminta agar berhenti sementara membuat KSP terkaitĀ pemanfaatan lahan perkebunan eks HGU di Blok Halimun Kecamatan Ciater yang dilakukan PT Tiga Asa Bestari sebelum perijinan selesai.
Hal itu mengem uka saat digelar pertemuan pihak PTPN VIII dengan Komisi III DPRD berlangsung di Ruang Rapat Bamus DPRD Subang, Senin (10/10/2022).
Pertemuan rapat dihadiri Ketua Komisi III DPRD Subang Dang Agung, Direktur PTPN VIII beserta jajarannya, anggota Komisi III DPRD, serta OPD terkait.
Ketua Komisi III DPRD Subang, Dang Agung, mengatakan, rapat tersebut membahas PT Tiga Asa Bestari yang sudah melakukan kegiatan di Blok Halimun Kecamatan Ciater pada beberapa waktu lalu.
Dang Agung menyebut, setelah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, ternyata PT Tiga Asa ini belum punya izin lengkap. Sehingga dalam rapat itu disepakati bahwa perusahaan itu dilarang menjalankan kegiatan apapun di lokasi lahan sebelum semua perizinan selesai.
āTernyata setelah kita klarifikasi, PT Asa hanya baru melakukan izin prinsip. Dan hasil rapat tadi disepakati jika baru izin prinsip, itu tidak dibolehkan melakukan kegiatan di lapangan, baik perataan lahan dan sebagainya,ā ujarnya.
āSelanjutnya pihak PTPN VIII juga sepakat dengan kita untuk membentuk tim singkronisasi agar kejadian seperti yang dilakukan PT Asa ini tidak terulang kembali di kemudian hari,ā kata Dang Agung.
āKita Komisi III berkomitmen untuk menjaga lingkungan, meskipun ke depan nanti ada perusahaan-perusahaan yang ingin memanfaatkan lahan perkebunan Ciater. Kita dan OPD-OPD terkait seperti Dinas LH, DPMPTSP, PUPR, sudah bersepakat memberhentikan sementara kegiatan PT Asa sebelum tuntas semua proses perizinannya,ā tegas politisi muda PDIP ini.
Humas PTPN VIII Bandung, Adi, mengonfirmasi soal rapat antara manajemen PTPN VIII dengan DPRD Subang. Adi mengungkap, rapat menghasilkan beberapa kesimpulan, di antaranya, akan dibuat tim bersama antara PTPN VIII, Pemda dan DPRD Subang untuk mengawal perihal perjanjian kerjasama (PKS).
Rapat juga menyepakati untuk memberhentikan sementara kegiatan kerjasama pemanfaatan lahan antara PTPN VIII dengan perusahaan mitra sebelum izin terbit.
āRapat juga sepakat memberhentikan sementara kegiatan kerjasama sebelum ijin untuk PKS nya terbit,ā tutur Adi kepada Jabarpress.com.
Adi juga memastikan kegiatan PT Tiga Asa di kawasan hutan Blok Puncak Halimun Kecamatan Ciater, diberhentikan sebelum selesai perizinannya.
Kendati begitu, terkait perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan lahan yang sudah terlanjur diterbitkan oleh pihak PTPN VIII kepada perusahaan-perusahaan mitra, Adi mengaku hal tersebut tidak dibahas.
āTadi tidak sempat membahas ke situ,ā pungkasnya. (Abh)