Rabu, November 6, 2024

DPRD Subang Rapat Paripurna Agenda Penetapan Raperda LPJ TA 2022, Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Benteng Pancasila dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan

Subang, Demokratis

Bupati Subang H. Ruhimat menghadiri Rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab. Subang, Jumat (7/7/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kab. Subang H. Aceng Kudus, yang didampingi oleh wakil ketua III Lina Marlina, dan dihadiri oleh sebanyak 35 anggota DPRD Kab. Subang.

Adapun pembahasan pada agenda rapat Paripurna tersebut melingkupi bahasan:

  1. Laporan Banggar tentang LPJ Bupati Tahun 2022;
  2. Laporan Pansus Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokasi Radio Benteng Pancasila hasil fasilitas Gubernur Jabar;
  3. Laporan Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat;
  4. Penetapan Keputusan DPRD tentang LPJ Tahun 2022;
  5. Penetapan Keputusan DPRD tentang 2 buah perda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat.

Pada rapat tersebut dilaksanakan penandatanganan hasil laporan pansus tentang penetapan keputusan DPRD tentang LPJ tahun 2022, dan penetapan keputusan DPRD tentang 2 buah Perda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat.

Menanggapi beberapa laporan Pansus, Bupati Subang, H. Ruhimat menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun tiga Raperda yang telah mendalami, dan bekerja keras dalam melakukan penyusunan Raperda, sehingga dapat selesai tepat waktu.

“Semoga dengan adanya tiga Raperda ini, dapat memberikan manfaat optimal dan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada pemerintah kabupaten Subang, maupun yang terjadi di masyarakat Kabupaten Subang,” tegasnya.

Kang jimat sapaan akrab Bupati Subang menjelaskan bahwa hal ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Subang terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Subang, dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Subang yang dicita-citakan.

Kang Jimat menambahkah, setelah dilaksanakannya persetujuan atas raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Benteng Pancasila Subang dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, maka salah satu tahapan penting dalam siklus penyusunan tiga Raperda tersebut telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar untuk dapat melangkah ke proses selanjutnya.

Kang Jimat berpesan dengan dicapainya keputusan bersama atas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2022 dapat memberikan manfaat dan pengaruh yang positif untuk pelaksanaan pengelolaan keuangan di tahun anggaran selanjutnya.

Kang Jimat juga berharap atas pelaksanaan dua Raperda terkait Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Benteng Pancasila Subang dan Penyelenggaraan Perpustakaan dapat dijalankan secara cermat sehingga semua program dan kegiatan dapat dijalankan sesuai aturan dan sesuai rencana agar dapat memberikan manfaat untuk masyarakat umum.

Turut hadir dalam agenda tersebut Sekretaris Daerah Kab. Subang, Staf Ahli Bupati, Para Asisten Daerah, Para Kepala Perangkat Daerah, Camat serta tamu undangan lainnya. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles