Subang, Demokratis
Komisi III DPRD Kabupaten Subang memastikan bakal segera kunjungi kawasan hutan Puncak Halimun Kecamatan Ciater yang diduga digunduli PT Tiga Asa Bestari untuk dijadikan obyek wisata.
“Peninjauan langsung yang akan dilakukan oleh Komisi III DPRD Subang ke hutan Puncak Halimun yang sedang ramai diberitakan media itu merupakan salah satu tugas dari Komisi III, kami akan melihat secara langsung sejauh mana aktifitas di sana yang diduga ada salah satu perusahaan membabat hutan (pengrusakan) dengan kejadian itu kita akan menindaklanjuti langsung ke lokasi,” ujar Anggota Komisi III DPRD Subang, Dang Agung.
“Hutan yang seharusnya dijaga kelestariannya diduga dirusak oleh perusahaan. Komisi III akan pertanyakan dasar perijinannya mana dan akan diperuntukan apa, jika memang fakta di lapangan sangat memprihatinkan karena sejauh ini informasi baru saya dapatkan dari pemberitaan media, kami akan turun langsung,” ungkapnya.
“Jika nanti Komisi III melihat adanya cacat hukum dalam pembabatan hutan tersebut maka akan kita tindak tegas yang menyangkut soal perizinan dan nantinya akan kita panggil perusahaan yang melakukan pengrusakan lingkungan itu,” tegasnya.
“Lusa Komisi III akan meninjau langsung, kita kembangkan terkait dokumen perijinannya,” pungkas Dang Agung.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah aktivis lingkungan mengecam aktivitas PT Tiga Asa Bestari yang menggunduli hamparan hutan resapan air di lahan eks HGU PTP VIII di Blok Puncak Halimun kawasan dekat cagar alam Gunung Tangkubanparahu Kecamatan Ciater.
Mereka khawatir aktivitas tersebut bakal memicu bencana besar banjir dan tanah longsor serta krisis air bersih yang diperkirakan bakal melanda tiga wilayah kecamatan yaitu Ciater, Sagalaherang dan Jalancagak.
“Apapun alasannya, perusak lingkungan harus dipenjarakan. Jangan karena merasa hormat kepada kaum investor berduit yang semuanya berkepentingan mendulang rupiah, tapi sama sekali tidak memikirkan dampak bencana yang akan menyengsarakan masyarakat banyak dan pemerintah,” ujar pegiat lingkungan, Anwar.
Hal senada dikatakan Iis yang merasa sangat prihatin dan wajib mengingatkan Pemerintah Kabupaten Subang agar menghentikan perijinan terhadap para investor yang hendak membangun kawasan objek wisata yang jelas jelas mengalihfungsikan kawasan resapan air menjadi kawasan bangunan khususnya di lahan eks HGU PTPN VIII Kecamatan Ciater.
“Ingat, jangan membuat dosa besar dengan mengundang berbagai bencana longsor, banjir dan krisis air bersih bakal terjadi di wilayah Ciater dan sekitarnya jika semua pihak pemangku kebijakan di Pemkab Subang memberikan perijinan terhadap pihak investor melakukan perusakan kawasan serapan air atau mengalih fungsi lahan serapan air menjadi kawasan bangunan. Untuk itu, kami minta Bupati Subang H Ruhimat segera meninjau ulang proses perijinan yang lama dan yang baru dimohon terhadap objek objek wisata lahan resapan air di kawasan perkebunan teh eks HGU PTPN VIII wilayah Kecamatan Ciater,” ujarnya.
Kepala Satpoldam Subang, Indri Tandia mengaku adanya aktifitas kegiatan penggundulan di wilayah Blok Puncak Halimun Desa Ciater itu diketahui dilakukan oleh PT Tiga Asa Bestari.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, maka kami bersama anggota dan pihak DPMPTSP saat itu juga bergerak. Di lokasi yang sulit dijangkau tersebut ternyata tidak ditemukan ada orang, cuma ada gelas gelas bekas sisa-sisa ngopi. Makanya kami langsung pasang police line karena aktifitas kegiatan itu ternyata sama sekali tidak mengantongi perijinan,” tegas Indri dilansir laman metrobuana.co.id.
Terkait aktivitas ini, manajemen PT Tiga Asa Bestari belum memberikan tanggapannya. (Abh)