Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Subang Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020

Subang, Demokratis

Bupati Subang H Ruhimat dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Persetujuan DPRD Kabupaten Subang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Subang, Kamis (1/7/2021).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD H Narca Sukanda tersebut dapat terlaksana setelah dianggap memenuhi kuorum dengan jumlah anggota yang hadir sebanyak 33 orang.

Rapat paripurna tersebut seharusnya dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2021 namun sempat tertunda karena tidak memenuhi kuorum yang hanya dihadiri 15 anggota dewan.

Menurut H Narca bahwa sesuai dengan kesepakatan pada hari Selasa, 29 Juni 2021 maka rapat paripurna kali ini dilakukan secara virtual dan mengingatkan para hadirin untuk tetap mewaspadai bahaya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang.

H Narca pun mengucapkan selamat kepada Bupati Subang beserta jajaran atas diraihnya predikat opini WTP dari BPK atas laporan pertanggungjawaban keuangan daerah Kabupaten Subang tahun anggaran 2020.

Dalam sambutannya Kang Jimat sapaan akrab Bupati Subang menyampaikan ucapan terima kasih serta memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang yang secara demokratis berhasil menyetujui dan menetapkan persetujuan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2020 yang untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Adapun untuk proses selanjutnya terkait proses yang telah dilalui tersebut adalah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kemudian dilakukan evaluasi oleh tim Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) di BPKAD Provinsi Jawa Barat.

Kang Jimat menegaskan bahwa dengan telah disetujui dan ditetapkannya draft peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2020 dalam sidang paripurna ini oleh DPRD Kabupaten Subang, dapat dimaknai sebagai momen dan peristiwa penting bagi kelanjutan proses pembangunan di Kabupaten Subang yang menjadi salah satu bukti bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan DPRD memiliki komitmen yang sama untuk melaksanaan tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan masyarakat guna mempercepat proses peningkatan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Subang.

“Mari kita bahu-membahu dan dan bergandeng tangan agar kemitraan dan sinergi yang telah terjalin baik ini, tetap terjaga dan kualitas serta kuantitasnya terus ditingkatkan,” tandasnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles