Minggu, Mei 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Tanjung Jabung Timur Gelar Sidang Paripurna Tentang Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021

Tanjung Jabung Timur, Demokratis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Timur menggelar Sidang Paripurna tentang Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, Senin (15/2/2021).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mahrup didampingi Wakil Ketua II Gatot Sumarto SH ini dihadiri oleh Bupati Tanjung Jabung Timur H Romi Hariyanto SE yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sapril SIP, segenap Anggota DPRD, unsur Forkompimda, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas ASN Pemkab Tanjabtim dan instansi vertikal serta insan pers.

Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur, Mahrup mengatakan, ada lima judul Ranperda yang  dibahas dalam Sidang Paripurna ini, yakni: 1. Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020; 2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021; 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022; 4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); dan 5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Melalui Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2021, Bupati Tanjung Jabung Timur yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Sapril SIP mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021-2026 sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 263 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rencana pembangunan jangka menengah daerah merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah mana yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Diketahui bahwa perencanaan RPJMD tertuang dalam Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan pasal 277 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Tahun 2020 Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak, sebagaimana pelaksanaan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020 penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pasca Pilkada serentak, dilaksanakan dengan Surat Edaran Nomor 540/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, pada angka 3 “Bahwa periodesisasi RPJMD berdasarkan masa jabatan dan bukan berdasarkan waktu menjabat, sehingga periodesasi RPJMD bagi daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 adalah tahun 2021-2026”.

Selanjutnya Ranperda tentang Kesatuan Bangsa dan Politik berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor II Tahun 2019, yang ditetapkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan atas ketentuan pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Bahwa untuk untuk memberi kepastian hukum pelaksanaan urusan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Perlu Diatur Kedudukan, Tugas, Fungsi, Struktur dan Tata Cara Kerja di Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang penetapannya dengan Peraturan Daerah,” tutup Bupati yang dibacakan oleh Sekda. (Society/Edi H Sembiring)

Related Articles

Latest Articles