Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dr.H Gusrizal Gazahar Ketua MUI Sumbar Serukan Bubarkan BPIP Dampak telah melarang paskibraka Putri memakai jilbab dalam pengukuhan paskibraka.

Sumbar, Demokratis
Diadakan di Padang Ruangan rapat istana gubernur Sumbar dengan pembahasan pertama menggugat Peraturan Pemerintah nomor 28 TH 2024 ,kedua Masalah pelarangan paskibra putri dalam pengukuhan paskibraka di Istana IKN oleh BPIP dan Presiden Jokowi.
Seminar ini Di buka Gubernur Sumatera Barat H Mahyeldi Ansharullah membuka acara seminar yg di selenggarakan Media Online Indonesia(MOI) Anul Zulfi,P.hd serta hadir dari Majelis Ulama Indonesia Sumbar Dr.Gusrizal Gazahar.
Kemudian dihadiri juga dari LKAAM Sumbar Datuak .Sayuti
Serta insan Pers yg tergabung dalam MOI Sumbar.
Dalam Sambutannya Gubernur Mahyeldi menyatakan ; kekhawatiran akan memperbanyak perzinaan ,jika alat kontrasepsi di izikan masuk ke sekolah dgn Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 ini.sedangkan tak diizinkan Alat kontrasepsi sudah berserakan di mana-mana.
Senada dengan hal tersebut
DR.H .Gudrizal Gazahar lebih menekankan pada aspek akar masalah dari hulunya,yaitu BPIP yg berwenang untuk menafsirkan cara pandang pengamalan Pancasila yg menurutnya sudah sesat dalam berfikir.


Dan daripada kita membersihkan masalah ini di muara,lebih baik hulunya yaitu; BPIP itu saja di bubarkan. Dan kewenangan itu di kembalikan kepada mekanisme awal bahwa yg berwenang menafsirkan cara pandang kehidupan negara berlandaskan Pancasila itu ada pada MPR RI.
Sedangkan Prof.Dr.Sufiarma Marsyidin yg juga Rektor Univ.Eka sakti menyatakan pendapatnya bahwa; dalam menyoroti masalah PP 28 tahun 2024 ini harus fokus pada ayat dan alinia yg menjadi masalah yg akan kita gugat ke Mahkamah agung, dan draf gugatan itu segera di buat oleh ahlinya, sebagai mana ahli hukum yg hadirr dalam forum seminar ini, adinda Miko Kamal,Phd dan juga anul zufri P.hd serta pengacara lainnya.Untuk menyiapkan draf materii gugatan yg kita ajukan ke Mahkamah Agung.
Kemudian Miko Kamal,P.hd mengatakan bahwa karena yg akan di gugat itu adalah PP 28 maka gugatan itu diajukan ke mahkamah Agung,sedangkan jika yg di gugat itu undang-undang maka gugatan akan di uji di Mahkamah konstitusi.
Dalam seminar ini di sepakati bahwa perlu membicarakan masalah gugatan ini melibatkan DPRD dan nanti tim akan sangat perlu melakukan lobi-lobi ke DPRD Sumbar dan juga DPR- RI komisi 10 yg tidak hadir di forum sekarang.
Sehingga nantinya kita akan di undang oleh DPRD membicarakan hal ini.
Untuk lebih memperkuat dukungan politik saat mengajukan gugatan ke Mahkamah agung, tutur Anur zufri,P.hd dalam penutupan akhir seminar tersebut.(ADDY DM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles