Denpasar, Demokratis
Dua ibu rumah tangga Juni Jayanta Br Karo (26) dan Juni Jayanti Br Karo (26), warga Br Apil Yeh Kelod, Desa Manggis, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali, mencari dan berharap adanya keadilan dan perlindungan hukum dari Kapolda Bali Irjen Daniel Adìtyajaya. Pasalnya, kedua wanita kembar ini merasa diperlakukan tidak adil dan “dikriminalisasi: saat mengalami persoalan hukum di Polres Karangasem, Bali.
“Kami memohon keadilan dan perlindungan hukum,” kata Juni Jayanta di Denpasar, Senin (4/11/2024).
Dia menyebutkan, persoalan hukum ini berawal dari adanya laporan Parlindungan Saragih ke Polres Karangasem pada 20 Mei 2023. Parlindungan melaporkan kedua wanita ini atas dugaan melakukan tindakan kekerasan.
Laporan ini, menurut Jayanta, dipicu adanya pertikaian antara dirinya dengan suaminya Tommi Tapio Asikainen, warga Finlandia.
Setelah menjalani proses pemeriksaan di Polres Karangasem, papar Jayanta, pada 12 Februari 2024 antara pelapor dan kedua terlapor telah membuat perjanjian/pernyataan damai. Selanjutnya Parlindungan mencabut laporannya di Polres Karangasem.
Pihak yang bertikai ini juga sudah bersurat ke Kapolda Bali dan Kapolres Karangasem pada 14 Maret 2024 guna menyampaikan adanya perdamaian dan pencabutan laporan ini. Namun, imbuh Jayanta yang didampingi kuasa hukumnya Gabe Menara Medawaty, pada 21 Oktober 2024 Polres Karangasem menetapkan Jayanta dan Jayanti sebagai tersangka. Polres Karangasem juga pada hari yang sama menyurati Kajari Karangasem soal penetapan tersangka ini.
“Ini sangat aneh sekali. Sudah ada surat perdamaian dan pencabutan laporan kok masih ditetapkan sebagai tersangka. Kami mohon ada perlindungan dan keadilan hukum,” tegas Gabe. (GT)