Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Jenderal Beda Pendapat Soal Darurat Sipil

Jakarta, Demokratis

Posisi masyarakat untuk mengikuti protokol pencegahan dan memutus penyebaran Covid-19 sangat menentukan kedepannya, setelah lahirnya putusan pembatasan sosial berskala besar oleh pemerintah berdasar PP Nomor 21 Tahun 2020 seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal ini diutarakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nono Sampono di Jakarta, Rabu siang (1/4/2020).

Alasan Letjen (Purn) Nono yang juga mantan Dankomar ini, apabila dilihat secara data korban  Covid-19 terus meningkat jadi sebanyak 1.528 orang yang terpapar, meninggal 136 orang, dan sembuh 81 orang. “Artinya di sini pandemi belum kunjung menurun jumlahnya,” jelasnya.

Lantas di mana posisi DPD? Dikatakan mereka atau DPD akan mendukung pemerintah jika akan menerapkan darurat sipil yang secara polisional akan dipimpin langsung oleh polisi.

“DPD akan mendukung sikap pemerintah ini karena sebab di sisi lain masih ada masyarakat yang belum mengikuti protokol pencegahan misal menjaga jarak 2 meter, bahkan malah menyepelekan yang akan berakibat pada eskalasi sosial dan Kamtibmas akan lebih memburuk lagi,” kata Nono.

Namun DPD juga menghimbau pada Pemerintah agar tetap menyiapkan logistik dan dana yang cukup untuk mengantisipasi meluasnya dampak pandemi Covid-19. “Serta secara khusus untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat bawah dalam bentuk bantuan langsung,” katanya.

Sehari sebelumnya berlangsung rapat kerja dengan Komisi III DPR secara virtual, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengatakan posisi Polisi dan TNI adalah memberikan supervisi kepada Kepala BNPB yang menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penuntasan Covid-19 sesuai dengan UU Penanggulangan Bencana yang secara organik hanya Asops Kapolri memang berada di bawah Ketua Gugus Tugas Covid-19.

Selain itu Kapolri juga telah menerbitkan Maklumat Kapolri kepada seluruh Polda. “Bahwa ketua gugus tugas daerah adalah dipimpin oleh kepala daerah masing-masing wilayah,” kata Idham.

Dikatakan, jadi penanganan Covid-19 berada di bawah Gugus Tugas yang juga menjabat Kepala BNPB Letjen Doni Monardo sesuai dengan UU Penanggulangan Bencana.

“Sampai sekarang tidak ada wacana darurat sipil,” tegas Kapolri Jenderal Idham Aziz.

Dikatakan, hal itu belum jadi keputusan pemerintah. “Jadi kita menunggu saja. Saya ingin menggarisbawahi bahwa Polri siap, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah kami siap mengamankan dan melaksanakan kebijakan tersebut,” tambahnya. (Erwin Kurai)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles