Selasa, November 5, 2024

Dua Program Pemerintah Saling Bertabrakan

Tapteng, Demokratis

Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Keluarga Berencana adalah sama-sama program pemerintah yang diatur di dalam perundangan-undangan.

Program Keluarga Berencana diatur dengan UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Laju Perkembangan Penduduk, dan Program Keluarga Harapan diatur dalam Permensos Nomor 1 Tahun 2018.

Hal ini dikatakan Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. kepada Demokratis, Sabtu (2/9/2023).

“Ibarat pepatah tempo dulu banyak anak banyak rejeki, kedua program ini jelas-jelas bertabrakan. Untuk itu pemerintah diharapkan memilih salah satu program ini agar tidak tumpang tindih satu dengan yang lain,” jelas Mohd. M.M. Herman Sitompul, S.H., M.H. sebagai Wasekjen DPN Peradi Bidang Kajian dan Perundang-undangan di sela-sela kesibukannya dan juga Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Herman melihat kondisi masyarakat dewasa ini, tentu demi kesejahteraan masyarakat cocok program Keluarga Berencana (KB) masih relevan untuk dipertahankan. Menurutnya, di dalam bab 1 pasal 1 Permensos dikatakan; Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh pusat data dan informasi kesejahteraan sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sedangkan  di pasal 1 (2) bantuan sosial adalah bantuan berupa uang, barang dan jasa kepada keluarga dan/atau seseorang miskin, tidak mampu/atau rentan terhadap terhadap resiko sosial, di pasal 5 huruf d, anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun tetap dibantu pemerintah.

Berbeda dengan UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Laju Pertumbuhan Penduduk, pelaksanaannya didalam bab III pasal 18(1) a, mengatur kehamilan yang diinginkan, b menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu bayi dan anak, di pasal 18 angka satu kebijakan keluarga berencana dilakukan melalui pengaturan kehamilan dengan memperhatikan agama kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat.

Menurut Herman Sitompul, sesuai dengan program Keluarga Berencana (KB) dua anak saja cukup, ini juga gagasannya pemerintah yang dijalankan melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tidak berjalan dengan baik, dibuktikan dengan kenaikan jumlah penduduk tiap tahun. Hal ini pernah disinggung anggota Komisi VIII DPR RI pada tahun 2020.

Kegagalan program ini dikarenakan undang-undang mengatakan bahwa program Keluarga Berencana dua anak saja cukup sedangkan program keluarga harapan tidak terbatas jumlah anak, yang jelas umurnya sampai 21 tahun yang belum  menyelesaikan wajib belajar 12 tahun tetap ditanggung pemerintah.

Inilah kata Herman, program ini yang membuat laju pertambahan penduduk bagi yang menerima PKH, menginginkan anak banyak agar banyak menerima bantuan berupa uang dan sembako dari pemerintah.

“Seandainya pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan, misalnya dengan mendirikan pabrik di tiap kabupaten, atau mengadakan lahan pertanian dari biaya yang dikeluarkan untuk program keluarga harapan selama ini  dan merekrut penerima bantuan itu menjadi karyawan, besar harapan bahwa masyarakat penerima bantuan tersebut sudah bisa hidup lepas dari kemiskinan tidak ada lagi mengharapkan bantuan, sebab bantuan itu yang menjadikan masyarakat menjadi pemalas,” sesal Herman.

“Sungguh ironis sudah banyak yang kudengar, di kedai kopi misalnya, sudah tak asing lagi di telinga bahwa bagi penerima bantuan sosial keluarga harapan terang-terangan mau meminjam uang dengan mengatakan tunggu cair bantuan akan kubayarkan seakan-akan itu sudah kepastian dan bantuan itu diharapkan si peserta untuk bayar hutang,” kata Herman kesal.

Herman menjelaskan program Keluarga Berencana dua anak saja cukup, sedangkan Program Keluarga Harapan seakan akan menyuruh pertambahan penduduk, maka program pemerintah yang dua ini adalah saling bertabrakan. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles