Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya Berprofesi Sebagai ASN

Tapteng, Demokratis

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan, Sumatera Utara dan Aceh dikenal sangat parah dalam peredaran narkoba, jika dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pelaku tindak pidana narkotika yang beberapa waktu belakangan ini diciduk oleh pihak kepolisian.

Terkini, dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan dari sebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan,  Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (13/10/2020), sekira pukul 21.20 WIB. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,20 gram.

Ironisnya, satu dari kedua tersangka berinisial HS (36), Lingkungan II Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan Tapanuli Tengah, berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara RS (47), yang juga beralamat di Lingkungan II Kelurahan Aek Tolang, berprofesi sebagai kuli bangunan.

Kedua tersangka diamankan di Mako Polres Tapanuli Tengah.

Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua tersangka pengedar sabu ini merupakan hasil pengembangan terhadap pengakuan tersangka PS Alias N yang telah ditangkap dan diamankan oleh personil Polres Tapanuki Tengah di Jl Oswald Siahaan Kelurahan Pandan, Tapteng, tepatnya di piggir jalan di depan kantor Bawaslu. PS alias N yang ditangkap sekitar satu jam sebelumnya, mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial HS.

Dari pengakuan PS alias N, polisi melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi sebuah rumah di Jalan Perintis kemerdekaan, Aek Tolang, Pandan. Dua orang laki-laki yang mengaku benama HS dan RS ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening di dalam kotak rokok merk Gudang Garam Merah. Polisi juga menemukan satu set alat hisap  sabu, 1 buah mancis, dan 1 buah gunting dari atas meja di hadapan HS dan RS.

“Beberapa barang bukti lainnya yakni dua buah handpone juga kita sita untuk dijadikan barang bukti,” ujar Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah, Ipda J Sinurat, melalui pesan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles