Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Unit Bangunan Dua Lantai di Gabion Belawan Diduga Tidak Miliki IMB

Belawan, Demokratis

Mungkin ada anggapan kalau di lingkungan Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan, Kota Medan, Sumut tidak perlu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan, sehingga ada dua unit bangunan yang saat ini sedang berlangsung pembangunannya, diduga tidak miliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Hal ini diketahui saat awak media ini meninjau bangunan tersebut, Senin sore (11/1/2021).

Dari pantauan awak media ini, tidak ada terlihat papan plank IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di sekitar lokasi bangunan itu. Padahal sesuai ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan bahwa setiap pembangunan diwajibkan memasang papan plank IMB yang dipasang di sekitar bangunan dan mudah terlihat masyarakat umum. Bahkan, SIMB itu syarat utama bagi siapa saja yang mendirikan bangunan di wilayah Pemko Medan, karena dana yang diperoleh dari izin mendirikan bangunan itu adalah untuk kas Pemko Medan sebagai salah satu jenis Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bagi siapa saja yang tidak mematuhi Perda tersebut bisa dikenakan sanksi kurungan badan.

Salah seorang warga di sekitar bangunan itu, yang enggan namanya ditulis di media, mengatakan kepada awak media bahwa bangunan tersebut adalah milik Antoni. Juga dikatakan bangunan berlantai dua tersebut rencananya akan dibangun cold storage dan tempat penjemuran ikan di bagian atap gedung.

Sementara Antoni yang disebut-sebut sebagai pemilik bangunan ketika dikonfirmasi via telepon, Senin (11/01/2021) sore mengatakan surat izin bangunan tersebut sudah diberikan Camat kepada ayahnya bernama Ahu, “Suratnya dari Camat sudah ada sama ayah saya,” ujar Antoni singkat dan langsung menutup HP.

Sementara itu, Ahu, yang disebut-sebut Ketua PSMTI (Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia) Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, ketika dikonfirmasi di Gudang Bengkel Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan saat merenovasi kapal ikan, Senin (11/01/2021) sore, tidak bersedia (tidak mau) dikonfirmasi.

Ketika coba dihampiri, Ahu pun langsung berkata, “Jangan ganggu, saya lagi sibuk,” ujar Ahu sambil menjauh dari awak media.

Namun sejurus kemudian, Ahu kembai mendekati awak media. “Kalau orang lagi sibuk diganggu, bisa kena kampak nanti,” ujarnya sambil kembali lagi berlalu menjauhi awak media.

Perkataan Ahu soal “bisa kena kampak” yang dapat dimaknai sebagai pengancaman itu, mendapat tanggapan serius dari Ketua BPC (Belawan Pers Club), Irwan S Pane. Menurut Pane ketika dimintai komentarnya pada Senin (11/1/2021) sore di kantornya, mengatakan tidak sepantasnya Ahu bicara seperti itu kepada wartawan.

“Tidak seharusnya si Ahu itu ngomong begitu. Perkataannya itu bisa saja dijadikan sebagai delik aduan. Bisa kena pidana pengancaman itu nantinya. Kalau memang dia gak mau dikonfirmasi, ya, cukup bilang saja bahwa tidak bisa dikonfirmasi karena sedang sibuk. Kan, gak ada masalah?!” tegas Pane.

Terkait dengan adanya bangunan dua pintu di Gabion yang diduga tidak dilengkapi dengan SIMB tersebut, Camat Belawan, Ahmad, SP dan Kasi Trantibnya belum berhasil dikonfirmasi. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles