Indramayu, Demokratis
Dugaan transaksi jual beli aset desa yang dilakukan oleh sejumlah oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meminta klarifikasi dengan mengajukan hak jawab kepada Demokratis.
Pada edisi sebelumnya, bahwa aset desa berupa sawah yang dijual dan telah di kapling oleh oknum pejabat desa tersebut saat ini kondisinya telah beralih fungsi, dijelaskan oleh Daryono Kuwu (kepala desa) dengan memperlihatkan Berita Acara Kesepakatan (BAK) pengembalian dana kapling desa penganjang di Blok Kebon Kelapa Desa Babadan.
Diuraikan pada BAK tersebut, pada Selasa (08/02/2022), Pemdes Penganjang bersepakat dalam musyawarah akan melakukan pengembalian dana kapling Desa Penganjang dari masyarakat Blok Kebon Kelapa Desa Babadan, Kecamatan Sindang.
Kedua belah pihak, antara masyarakat Desa Babadan dan Pemdes Penganjang pada rapat yang dibuat, pihak Pemdes Penganjang akan melakukan pengembalian dengan durasi waktu yang telah ditentukan dan disepakati.
Kesepakatan muncul dengan jangka waktu dua tahun atau empat kali musim dalam perhitungan tani. Transaksi pembayaran atau pengembalian pertama dilakukan di bulan September tahun 2022, transaksi kedua yaitu jatuh pada bulan September 2023.
Selanjutnya, dalam BAK pun tertuang dengan bunyi, jika terjadi masalah di kemudian hari tentang Kaplingan Desa Penganjang yang bersumber dan pemilik kapling maka konsekuensi yang sudah disepakati bersama-sama oleh kedua belah pihak yaitu untuk pengembalian dana kapling dibatalkan (tidak ada pengembalian dana).
Adapun penjelasan Daryono (24/05/2022), kepada Demokratis, perihal penjualan atau transaksi jual beli aset berupa tanah di Desa Penganjang, bahwa yang dipersoalkan bukan aset desa. Melainkan aset berupa tanah yang selama ini dianggap tidak ada pemilik atau dengan kata lain tanah milik negara.
Kemudian, atas dasar iba kepada masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal, Daryono berinisiatif untuk mencoba memanfaatkan lahan dengan di kaplingnya tanah tidak bertuan tersebut oleh pihaknya.
“Dengan niatan itu saya coba membantu ke masyarakat. Dan juga agar dapat membantu pemerintah dengan program Bupati yaitu lacak aset daerah (lada),” ujar Kuwu, Selasa (24/5/2022) kepada Demokratis.
Dari peristiwa tersebut, Kuwu akhirnya membatalkan transaksi jual beli tanah kepada warga Babadan, dan bahkan Kuwu melalui pihak Pemdes berjanji akan mengembalikan dana milik warga. (RT)