Subang, Demokratis
Perilaku koruptif dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang ditudingkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subang terhadap sejumlah pejabat Pemkab Subang bukannya ilusi belaka, faktanya belakangan HMI Cabang Subang telah melaporkan dugaan perbuatan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Subang ke Kejari Subang.
Sejumlah kasus yang cukup mendapat sorotan adalah kegiatan refleksi 5 tahun kepemimpinan Bupati Subang H Ruhimat dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosadi alias Jimat-Akur yang disinyalir merupakan kegiatan kampanye politik Bupati Subang.
Formateur HMI Cabang Subang M Ali AnNaba dan Mide Formateur Cahyan dalam press release-nya mempertanyakan anggaran kegiatan refleksi 5 tahun kepemimpinan Jimat-Akur. HMI menduga anggaran untuk kegiatan tersebut hasil dari korupsi.
“Sumber anggaran kegiatan refleksi Jimat-Akur dari mana??? Indikasi kejanggalan yang tidak transparan harus dibuka ke publik. Karena faktanya kegiatan tersebut merupakan kegiatan kampanye Bupati,” kata Ketua Umum HMI Cabang Subang M Ali An Naba, Kamis (3/8/2023).
Atas temuan tersebut, kata Ali, maka perlu adanya penyelidikan dan penyidikan terkait program refleksi 5 tahun Jimat-Akur, khususnya mereka yang menggagas kegiatan tersebut.
“Nama-nama penggagas refleksi seperti Hari Rubiyanto, Iwan Saprol, dan Ali sebagai tim TOS tidak punya kewenangan dalam tupoksinya, perlu dimintai penjelasannya,” ungkapnya.
Adapun sejumlah kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan di lingkungan Pemkab Subang seperti berikut:
- Sumber anggaran kegiatan refleksi Jimat-Akur dari mana??? Indikasi kejanggalan yang tidak transparan harus dibuka ke publik. Karena faktanya kegiatan tersebut merupakan kegiatan kampanye politik Bupati. Atas temuan tersebut maka perlu adanya penyelidikan dan penyidikan terkait program refleksi 5 tahun Kang Jimat–Akur terkhusus kepada nama-nama yang menggagas kegiatan refleksi yang tidak punya kewenangan dalam tupoksinya di antaranya Hari Rubiyanto, Iwan Sahrul alias Iwan Saprol, dan Ali sebagai tim TOS.
- Terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wakil Bupati Subang terkait pembangunan lapangan tembak PERBAKIN yang awalnya akan dibangun di belakang gedung SKB kemudian dipindahkan ke area Ranggawulung. Karena ada indikasi muatan politis dan kepentingan pribadi karena lebih dekat dengan villa Wakil Bupati. Maka dari itu, atas informasi tersebut kami mendorong kepada pihak berwenang untuk melakukan pemanggilan, penyelidikan dan penyidikan terkait kejanggalan pembangunan lapangan tembak PERBAKIN.
- Indikasi adanya dugaan sikap bermewah-mewahan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah daerah subang yaitu oleh mantan kepala BP4D Subang Hari Rubiyanto dan Asisten Daerah-I yaitu Rahmat Efendi dengan menggunakan fasilitas negara untuk digunakan sebagai fasilitas pribadi.
Seperti pengadaan mobil dinas jenis CRV dan Innova, urgensi dari pada pengadaan mobil dinas tersebut apa??? Karena mobil dinas yang sebelumnya juga masih layak dan bisa digunakan.
- Harus dilakukan penyelidikan terkait edaran surat DPKAD tentang refocusing anggaran untuk Dinas PUPR tahun 2023 yang rencanannya dibatalkan dengan alasan pemerintah daerah sedang mengalami defisit. Tetapi malah dilanjutkan sebesar Rp.19.000.000.000.- (sembilan belas miliar rupiah) mengapa hal seperti ini bisa terjadi?? Sedangkan dari awal terjadinya defisit, Sekda Kabupaten Subang H. Asep Nuroni mengeluarkan edaran tersebut tetapi malah ditarik kembali, apa landasannya??
- Adanya dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Subang yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan ruas-ruas jalan dan jembatan dengan Nomor : Pu.02.03 / Kep .45- DPUPR/2023. Bahwa terkait pembebasan lahan secara administratif tidak ditempuh oleh pihak pemerintah!! Maka perlu adanya tindakan penyelidikan terkait kasus maladministrasi yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Subang.
- Sekretaris Daerah H. Asep Nuroni sebagai Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan dalam melakukan rotasi mutasi dan promosi jabatan hanya berdasar kepada kedekatan, kepentingan atau arahan dari bupati hal ini tentu tidak dibenarkan sesuai dengan aturan dan pedoman rotasi dan mutasi yang secara kualifikasi harus mengedepankan komptensi dan linearitas. Maka dari itu harus ada sikap tegas dari pihak berwenang untuk menegakan reformasi birokrasi secara proporsional dan berkeadilan dengan cara penyelidikan terkait kejanggalan rotasi dan mutasi jabatan.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, dengan berdoa dan berikhtiar yakin usaha sampai untuk kemajuan masyarakat Subang. Harapan kami APH dapat mengusut tuntas terkait kasus-kasus yang kami laporkan sampai ada jawaban yang sejelas-jelasnya sesuai dengan kepastian hukum.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan baik dari pihak Kejaksaan Negeri Subang maupun dari Pemkab Subang. (Abdulah)