Minggu, Agustus 24, 2025

Dugaan Kasus Korupsi DD TA 2018, Kejari Tanjabtim Tahan Sekdes Sungai Tering

Tanjabtimur, Demokratis

Pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2018 Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, oleh pihak Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi terus berlanjut.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Kamis, 14 Januari 2021 lalu, melaksanakan serah terima tersangka Pj Kades Sungai Tering dan barang bukti tahap II kasus korupsi DD tahun anggaran 2018 Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjabtimur.

Dua tersangka yang dilakukan penahanan yakni mantan Pjs Kades di Rutan Polres Tanjabtim dan sudah inkrah. Selanjutnya Kejari Tanjabtim melakukan pelimpahan tahap II dan penahanan Sekdes Sungai Tering atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan juta dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2018 lalu. Dan Kejari Tanjabtim berhasil menyelamatkan kerugian negara 278 juta rupiah dan sudah dititip ke kas Badan Keuangan Daerah Tanjabtimur.

Kejari Tanjabtimur Rachmad Surya Lubis SH MHum saat konferensi pers, Rabu (16/6/2021) mengatakan, Kejari Tanjabtim melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum dan melakukan penahanan tersangka MH Sekdes Sungai Tering yang dititipkan di sel tahanan Polres Tanjabtim.

Menurutnya, Tim Tenaga Ahli Kejari Tanjabtim menemukan kerugian negara dalam pembangunan penimbunan badan jalan dan pembangunan lapangan sepakbola Desa Sungai Tering.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” tandasnya. (Ramzi)

Related Articles

Latest Articles